Masak Peserta Juga Penyelenggara Pemilu?

Ketua KPU menilai, masuknya kader partai bisa membuat KPU tak mandiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tidak setuju bila anggota Partai Politik (Parpol) masuk sebagai penyelenggara pemilu. Sebelumnya Komisi II DPR menyepakati calon anggota KPU dari parpol harus mengundurkan diri dari partainya sebelum mendaftar menjadi anggota KPU.

Hafiz menilai hal tersebut dapat membuat KPU tidak mandiri. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk, karena Undang-undang Dasar mengatakan, mandiri itu harus terlepas. Masa peserta Pemilu kok tiba-tiba jadi (penyelenggara Pemilu)," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jika kader parpol tersebut masuk, maka akan mengakibatkan tarik menarik kepentingan. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu seperti KPU tidak dapat independen. "Paling tidak yang namanya kepentingan politik bisa terjadi," katanya.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di parlemen mendukung kader partai boleh mendaftar jadi anggota KPU. Partai Persatuan Pembangunan menilai kader partai tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu. "Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Sumber : Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar