Alasan PDIP Dukung Orang Partai di KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendukung penempatan orang partai di Komisi Pemilihan Umum. Menurut PDI-P, perlu ada kombinasi profesional dan wakil partai di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Pada prinsipnya, yang harus dipertahankan masuk Undang-undang bahwa posisi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan harus netral dan ada unsur independen," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, secara tertulis ke VIVAnews, Senin 15 November 2010.

Namun, kata Tjahjo, karena Pemilu ini adalah sarana partai politik untuk bisa duduk di parlemen, dan belajar dari Pemilu 2004 dan 2009, PDIP menilai perlu perwakilan partai duduk di KPU.

"Banyak ketimpangan dari pelaksanaan KPU yang kurang memahami posisi dan peran partai dan sistem lainnya yang seolah-olah partai tidak boleh tahu misalnya masalah teknologi informasinya," kata Tjahjo.

Kemudian keanggotaan KPU yang semuanya intelektual, juga menurut PDIP, membuat mereka tidak memahami dinamika partai politik. Maka itu, PDIP berpendapat anggota KPU tetap dari unsur profesional independen, namun ditambah dengan perwakilan partai. "Agar ada kontrol dan tanggung jawab bersama langsung dari partai," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta dan salah satu Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Akbar Faizal juga mendukung unsur partai masuk KPU.

Anis Matta yakin, keterlibatan parpol di dalam KPU, bisa mengurangi tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. "Agar dapat menghasilkan Pemilu dengan tingkat kecurangan sedikit sampai kejujurannya 99 persen, karena parpol punya akses masuk ke KPU," katanya.

Akbar beralasan, masuknya unsur partai akan membuat publik mudah mengidentifikasi sejak awal. "Nggak bisa kayak kemarin, baru ketahuan setelah usai pemilu menjadi pengurus parpol," ujar Akbar.

Akbar merujuk pada masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat ketika menjabat anggota KPU. Menurut dia, hal itu justru menunjukkan dependensinya pada kekuatan tertentu. "Setahu saya semua fraksi bersikap sama kecuali PAN dan Demokrat," katanya.

Penolakan anasir partai, sejauh ini dilontarkan Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Ketua Fraksi Demokrat Jakfar Hafsah mengatakan fraksinya berpandangan anggota KPU harus netral, bukan anggota partai selama lima tahun sebelum mendaftar anggota KPU. "Kami ingin penyelenggara pemilu itu netral," katanya.

Sejumlah aktivis LSM menyuarakan penolakan partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Dimotori Cetro (Centre for Electoral Reform), mereka menggalang Petisi Tolak Anggota Parpol Dapat Menjadi Penyelenggara Pemilu di situs jejaring sosial Facebook.

Sumber Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar