Estimasi Anggaran Pilgub Rp 400 Miliar

MAKASSAR -- Pemilihan gubernur Sulsel 2013 bakal menguras anggaran besar. Rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama ketua KPU kabupaten kota se Sulsel menyimpulkan estimasi kebutuhan anggaran untuk pilgub mencapai Rp 400 miliar. Estimasi ini sudah engakomodasi pemilihan langsung, termasuk jika digelar dua putaran.

Angka ini besar dibandingkan pilgub 2007 lalu. Saat itu, KPU Sulsel hanya butuh Rp 157 miliar saja. Ada peningkatan kebutuhan hingga Rp 243 miliar.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas usai pertemuan di sekretariat KPU Sulsel mengatakan, itu masih gambaran. Menurutnya, usulan anggaran itu sudah mencakup seluruh pembiayaan. Termasuk sudah mempertimbangkan inflasi, jumlah TPS, serta jumlah wajib pilih saat pilgub mendatang. "Kita juga mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan pengalaman kita selama ini," katanya tanpa menyebut pengalaman seperti apa yang dimaksud.

Dosen Unhas ini mengatakan, alokasi itu sudah akan dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2011. Hanya saja, kemarin tidak ada pembahasan khusus soal jumlahnya. "Kita tidak bicara itu. Kita bicara anggaran seluruhnya yang harus disiapkan," kata Jayadi.

Anggota KPU Sulsel yang memimpin rapat pembahasan anggaran, St Nusra Azis juga belum mau membeberkan item detail estimasi anggaran itu. "Ini baru rancangan. Masih banyak item yang kosong," katanya.

Bagi Nusra, estimasi anggaran pilgub belum bisa dipublish sebab angkanya belum pasti. Takutnya selesai dipublish terjadi perubahan lagi sebab item-item lain sudah dimasukkan. "Kita tidak mau ada anggapan anggaran berubah-ubah. Kita mau satu kali tapi pasti dan kita tidak mau ada sorotan. Kita mau riil semua," katanya.

Tidak mungkin anggaran pilgub diekspose sekarang. "Kalau ada, pokoknya saya langsung ekspose. Tidak enak kalau sekarang disampaikan lalu berubah lagi. Dan pasti akan berubah estimasi sekarang sebab masih banyak item belum masuk," ujar Nusra.

Sumber : Fajar.co.id

KPU Akan Batasi Kerabat Dalam Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat dekat kepala daerah Incumbent dalam pilkada maupun pemilu. Regulasi tersebut akan dibahas KPU untuk membendung lahirnya 'dinasti' tertentu dalam suatu daerah.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary mengatakan mengatakan baik secara yuridis dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2008 maupun secara substansi tidak ada yang salah dengan pencalonan 'saudara' incumbent dalam berbagai suksesi politik.

Hanya karena tidak ada aturan yang mengaturnya sehingga sering berakibat pada pemanfaatan fasilitas maupun jabatan oleh incumbent untuk kepentingan tertentu.

"Secara yuridis memang tidak ada masalah dan tidak salah tapi karena tidak ada regulasi yang mengatur makanya yang terjadi semau-maunya incumbent, mulai dari mobilisasi PNS lah, menggunakan fasilitas dan jabatannya lah. Kalau beginikan jadinya tidak sehat," kata Hafidz di Kantor KPU Sulsel, awal pekan lalu.

Menurutnya, aturan yang kini masih dalam tahap pembahasan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat yang memiliki hubungan darah dengan incumbent.

"Aturannya akan diberlakukan baik itu untuk saudara ke atas (bapak, ibu) saudara ke samping (sepupu, saudara tiri) maupun ke bawah (adik, anak)," ujarnya.

Sumber : Tribun-Timur.com

KPU Akan Belajar Pemilu di Australia

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menjalin kerja sama dengan Australia Electoral Commition (AEC)untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkup KPU.

Kerja sama yang dijalin berupa pertukaran pegawai magang dan pelatihan staf dan pegawai KPU selama beberapa bulan. 20 Ferbuari mendatang AEC akan mengirimkan sejumlah komisionernya magang di KPU Pusat.

Sebagai balasannya, pada 2 Maret mendatang, beberapa petinggi dan Staf KPU Pusat akan magang di Australia selama kurang lebih enam bulan untuk mempelajari mekanisme pemilihan, kehumasan, maupun pengolahan data.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Prof. H.A. Hafiz Anshary AZ MA mengemukakan, enam anggota KPU akan magang di Australia sekitar enam bulan.

Hanya saja, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengaku belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim ke Australia. "Itu kebijakan KPU Pusat. Kita belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim," kata Jayadi di Makassar.

Menurut Jayadi, mereka akan belajar soal administrasi pengelolaan pemilu di Australia.

Rencana itu pertama kali dilontarkan Hafiz di sela-sela Rapat Koordinasi KPU se-Sulsel di Kantor KPU Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar.

Rakor ini berlangsung beberapa hari. Rakor diikuti 24 Ketua dan sekretaris KPU se-Sulsel.

Hafidz tidak merinci enam komisioner yang akan magang itu. Namun informasi yang diperoleh mereka antara lain adalah anggota KPU Endang Sulastri, Saut H. Sirait, dan Sri Nuryantin.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 516/SJ/V/2010 Tentang Ijin Belajar. Surat ini untuk menyikapi banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Sumber : Tribun-Timur.com