Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat dekat kepala daerah Incumbent dalam pilkada maupun pemilu. Regulasi tersebut akan dibahas KPU untuk membendung lahirnya 'dinasti' tertentu dalam suatu daerah.
Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary mengatakan mengatakan baik secara yuridis dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2008 maupun secara substansi tidak ada yang salah dengan pencalonan 'saudara' incumbent dalam berbagai suksesi politik.
Hanya karena tidak ada aturan yang mengaturnya sehingga sering berakibat pada pemanfaatan fasilitas maupun jabatan oleh incumbent untuk kepentingan tertentu.
"Secara yuridis memang tidak ada masalah dan tidak salah tapi karena tidak ada regulasi yang mengatur makanya yang terjadi semau-maunya incumbent, mulai dari mobilisasi PNS lah, menggunakan fasilitas dan jabatannya lah. Kalau beginikan jadinya tidak sehat," kata Hafidz di Kantor KPU Sulsel, awal pekan lalu.
Menurutnya, aturan yang kini masih dalam tahap pembahasan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat yang memiliki hubungan darah dengan incumbent.
"Aturannya akan diberlakukan baik itu untuk saudara ke atas (bapak, ibu) saudara ke samping (sepupu, saudara tiri) maupun ke bawah (adik, anak)," ujarnya.
Sumber : Tribun-Timur.com
0 komentar:
Posting Komentar