BULUKUMBA -- Pemberian jas dari bupati terpilih Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) kepada 40 anggota DPRD Bulukumba terus disoroti. Desakan Komite pemantau legislatif (Kopel) Bulukumba agar dewan mengembalikan pemberian tersebut tidak digubris.
Sebaliknya, legislator ngotot menerima hadiah tersebut. Bahkan, siap dipakai pada pelantikan Zaidin yang direncanakan 9 November.
Kopel pun berang dan mengancam akan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Alasannya, pemberian tersebut adalah bagian dari gratifikasi.
Koordinator Kopel Bulukumba Majid Bakti menyayangkan sikap DPRD yang tidak peka terhadap kritikan. Dia juga menilai anggota DPRD tidak mengindahkan aturan yang melarang gratifikasi.
Menurut Majid, jika sikap itu terus dipertahankan, maka ke depan bisa saja anggota dewan menerima hadiah dari orang tertentu seperti mobil. Apalagi, jika dewan selalu berkelit bahwa pemberian tersebut ikhas.
"Dewan itu harus sadar bahwa jabatan dia melekat pada dirinya," katanya. Majid menjelaskan, pemberian kepada pejabat dilarang dalam UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPRD Bulukumba Edi Manaf menegaskan, dirinya tidak akan mengembalikan pemberian tersebut hanya karena desakan Kopel. Satu-satunya, kata dia, yang bisa memaksa dia mengembalikannya jika Zaidin yang memintanya. Menurutnya, pemberian tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.
"Silahkan saja Kopel berkomentar. Kami hargai itu tapi bukan berarti kami ingin menuruti keinginannya untuk mengembalikan pemberian jas ini," kata Edi.