Pilgub Sulsel 22 Januari 2013

MAKASSAR - KPU Sulsel memutuskan pemilihan Gubernur Sulsel 2013 jatuh pada Selasa, 22 Januari 2013 nanti.

Ketua KPU, Jayadi Nas, menjamin partisipasi pemilih tidak terganggu hanya karena pertimbangan hari "kejepit" pada 22 Januari 2013.

Tanggal tersebut difinalkan dalam rapat perdana persiapan dan sinkronisasi tahapan pilgub dengan tahapan pemilihan bupati dan wali kota tahun 2012 dan 2013 di kantor KPU Sulsel.

Awalnya, KPU mempertimbangkan bakal minimnya partisipasi pemilih jika pilgub dilaksanakan pada hari itu, kemudia disiapkan 30 Januari 2013.

Kapala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, mengatakan KPU Sulsel sebenarnya telah menyiapkan tanggal 22 dan 30 Januari 2013 sebagai hari "penentuan" Sulsel untuk lima tahun ke depan.

Menurutnya, jika pilgub tetap dilaksanakan Selasa, 22 Januari 2013, maka sehari sebelum dan sesudahnya itu yakni Senin, 21 Januari 2013 dan Rabu, 23 Januari 2013 akan berada dalam posisi "terjepit" mengingat pada Kamis, 24 Januari 2013 adalah "tanggal merah" nasional untuk memperingati hari Maulid Nabi Muhammad Saw.

Sumber : tribun-timur.com

Lokakarya Penyusunan Materi

Seleksi Calon Peserta Diklat KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selama 3 (tiga) hari, 22-24 Agustus 2011 lalu, menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Materi Seleksi Calon Peserta Diklat di lingkungan KPU, di Bogor, Jawa Barat.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum, Dr. Abdul Aziz; Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi; serta para Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Materi seleksi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai keluaran/output kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung proses pengukuran tingkat pemahaman persyaratan akademik yang harus dimiliki oleh seorang calon. Hal ini sangat penting guna menjamin kualitas calon peserta diklat, dengan menghindari terjadinya fenomena GIGO (Garbage In Garbage Out), serta untuk efektifitas pembiayaan, mengingat jumlah anggaran diklat yang terbatas dibandingkan dengan jumlah peserta yang harus didiklatkan.

Sebagai contoh, dalam 1 (satu) tahun anggaran, KPU hanya dapat menganggarkan pengiriman peserta Diklatpim Tk. IV sejumlah (semisal) 5 orang, padahal peminat/calon peserta yang eligible sebanyak 10 orang. Maka diperlukan adanya tes internal dalam KPU sendiri untuk menentukan siapa 5 orang yang memperoleh skor tertinggi dari 10 orang calon peserta tersebut. Sehingga, diperoleh 5 orang dengan skor teratas yang akan dikirim terlebih dahulu.

Dalam proses penyusunan materi seleksi, KPU akan dibantu oleh konsultan yang kompeten di bidangnya, yakni Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI). Dalam kegiatan itu, LPTUI melakukan presentasi mengenai metode dan teknik pembuatan/penyusunan soal tes tersebut.

Dalam lokakarya itu, perwakilan dari setiap Biro/Inspektorat memberikan pemaparan mengenai karakteristik jabatan dengan uraian tupoksi pada setiap biro/ inspektorat, serta kendala-kendala yang dihadapi.

Sumber : Kpu.go.id

Putra Sulsel Ditantang Masuk KPU

JAKARTA -- Kualitas penyelenggara Pemilu periode mendatang diharapkan lebih baik. Revisi Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu dikondisikan untuk menjaring orang-orang yang punya komitmen tinggi.

"Anggota KPU ke depan mesti orang yang punya komitmen terhadap demokrasi. Saya tantang orang Sulsel yang benar-benar punya komitmen untuk mendaftar," kata anggota Komisi II DPR RI, Akbar Faizal.Akbar mengatakan banyak orang Sulsel yang memiliki kompetensi menjadi penyelenggara Pemilu. Tidak sedikit pula orang yang punya komitmen tinggi untuk menegakkan demokrasi.

Belakangan ini, katanya, citra Sulsel menjadi kurang baik. Itu dipicu kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama mantan anggota KPU, Andi Nurpati.

Tidak hanya itu, Andi Nurpati juga sempat dikait-kaitkan dengan sejumlah kasus lain. Termasuk kasus kepindahannya ke Partai Demokrat yang sempat menimbulkan polemik.

Politikus Partai Hanura ini mengaku akan mengawal proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu nanti. Semua anggota KPU dan Bawaslu nanti, katanya, haruslah orang-orang yang punya komitmen moral.

Sebab, lanjutnya, bagaimanapun penyelenggara Pemilu menjadi unsur terpenting demi tegaknya demokrasi. Jika penyelenggara tidak jujur, maka demokrasi menjadi rusak.

Yang menggembirakan, dalam hasil revisi UU 22/2007, infrastruktur penyelenggara KPU menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah. KPU tidak perlu lagi mengemis anggaran dan fasilitas kepada pemerintah.

Sumber : Fajar.co.id

Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel

MAKIN mudahnya anggota partai politik masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU. Pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan, kualitas penyelenggara Pemilu di 2014 mendatang akan tetap terjaga dengan memperketat proses seleksi.

"Dalam seleksi nanti, kita harus betul-betul menjaring orang yang bisa bertindak independen," ujar Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri, usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung parlemen, Jakarta, KAmis, 8 September.

Menurut Tanri, pengetatan seleksi sebagaimana diatur dalam RUU Penyelenggara Pemilu adalah proses yang dilaksanakan simultan. Sejak mendaftar, akan ada serangkaian tes bagi kandidat yang mendaftar. Mulai dari administrasi, kesehatan, pemahaman terhadap kepemiluan, serta terakhir adalah pemeriksaan psikologi. "Bedanya lagi, kalau dulu seleksi dilepas, kini pemerintah juga ikut," ujarnya.

Dalam hal pemeriksaan psikologi, kata Tanri, proses ini belum pernah dilakukan di seleksi sebelumnya. Menurut dia, calon anggota KPU dalam pemeriksaan psikologi juga akan diperiksa kemampuan sebenarnya dalam mengelola kelembagaan.

Dia menambahkan, meski syarat bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dipermudah, bisa saja anggota partai itu tidak lolos dalam seleksi. Ini karena, proses seleksi memang diupayakan lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnya. Meskipun, dalam menjaring calon anggota KPU, pansel hanya diberi waktu tiga bulan atau 75 hari kerja.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanya. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar. "Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Chairuman secara terpisah.

Sumber : Fajar.co.id

Integritas dan Independensi Juga Penting

Kriteria Anggota KPU Baru

MAKASSAR, Pengalaman mengajarkan banyak hal agar KPU ke depan tidak lagi menerima label tidak berpihak. Anggota KPU di daerah mengajukan sejumlah kriteria.

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah sepakat ke depan perekrutan anggota KPU harus mengedepankan pengalaman. Selain itu, mereka juga optimis kinerja akan lebih bagus jika KPU diisi anggota-anggota yang energik dan masih muda.

Penilaian ini dilontarkan sejumlah anggota KPU di Sulsel. Menurut mereka, kriteria ideal lainnya adalah harus teruji integritas dan independensinya.

"Anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepemiluan, teruji integritasnya dan independen," kata KPU Sulsel, Jayadi Nas.

Anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari menambahkan, untuk KPU pusat, yang perlu diperhatikan, karena menjadi regulator atau pembuat aturan, maka harus ada perpaduan antara yang punya pengalaman empiris di lapangan dengan akademisi. Untuk yang punya pengalaman, Ziaur menyebut misalnya pernah menjadi anggota KPU, Panwaslu, atau LSM.

"Jadi dipadukan antara yang berpengalaman dengan yang tahu teori. Saya tidak tahu bagaimana dengan disiplin ilmu, apakah masuk di draf atau tidak. Yang jelas, dalam membuat regulasi misalnya, butuh kajian hukum yang baik. Saya kira selama ini proses seleksi sudah seperti itu," katanya.

Kalau KPU Pusat, metode seleksinya jauh lebih ketat. Sementara KPU kabupaten dan provinsi, menurut Ziaur harus memperhatikan pengalaman kepemiluan dan kemasyarakatan.

Anggota KPU Makassar, Nurmal Idrus mengatakan, dalam proses perekrutan KPU, yang utama dipertimbangkan adalah calon harus punya integritas. Juga mesti punya kekuatan iman yang tebal untuk menahan banyak godaan. Baik materi maupun inmateri.

"Selanjutnya, dia harus punya pengalaman dan pengetahuan yang tinggi terhadap kepemiluan, sehingga dia tak perlu lagi melalui proses adaptasi panjang. Independensi juga harus dikedepankan. Tak boleh terkait parpol dan juga orang-orang di parpol. Terakhir, dia dia harus ditopang energi yang kuat dan untuk itu, dia harus lebih muda. Ini terkait dengan beban seorang angggota KPU yang berat dalam melaksanakan tugas kepemiluan," kata Nurmal.

Ketua KPU Makassar, Misnah juga mengatakan hal sama. Hanya dia menambahkan satu poin lagi yakni punya kejelian memahami regulasi dan punya kemampuan menyusun peraturan KPU.

"Harus memahami pemilu langsung dan ke-KPU-an. Juga mesti mampu melakukan prediksi kendala teknis, karena teknis pemilu sangat menentukan substansi pemilu. Selain itu tentu harus mampu memenej pemilu dan lembaga secara efektif. Yang terakhir mesti punya integritas yang kuat," kata Misnah.

Sumber : Fajar.co,id

KPU Butuh Anggota Muda dan Berpengalaman

JAKARTA, Problem penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2009 harus dihindari pada pemilu tahun 2014. Komposisi penyelenggara pemilu pasca pergantian komisioner periode 2007-2012 diharapkan bisa diisi orang yang sudah berpengalaman.

"Hemat saya, (anggota) KPU berikutnya sebaiknya memang yang sudah jadi," ujar I Gusti Putu Artha, anggota KPU di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Putu, panitia seleksi nantinya bisa bekerja sama dengan LSM untuk memetakan siapa calon anggota KPU yang layak untuk diajukan. Pansel sebaiknya juga melacak rekam jejak calon anggota KPU secara faktual. Pemeriksaan ini tak kalah penting jika dibandingkan dengan pemeriksaan secara dokumen. "Kalau seperti ini, saya kira tim seleksi bisa memetakan dengan cermat," ujarnya.

Dalam hal kompetensi, Putu menilai ada dua variabel besar yang harus jadi pertimbangan pansel. Menurut dia, secara makro, calon anggota KPU baru harus memahami kaidah umum kepemiluan. Dalam hal mikro, calon anggota KPU baru harus mampu menterjemahkan teori dalam kerja teknis di lapangan. "Ini supaya tidak menyimpang dari kaidah umum," ujarnya.

Apakah bermaksud mencalonkan diri kembali? Putu membantah hal itu. Menurut dia, sosok calon anggota KPU yang dia maksud adalah para anggota KPU di daerah. Selain itu, sejumlah anggota LSM pemantau pemilu juga bisa dipertimbangkan untuk menjadi komisioner KPU periode mendatang.

"Banyak teman-teman KPU daerah yang cakap, teman-teman LSM juga banyak yang memahami problema," ujarnya menegaskan.

Putu menambahkan, dalam seleksi calon anggota KPU daerah, sebaiknya ada klausul tambahan terkait batasan umur maksimal. Menurut dia, umur maksimal calon anggota KPU daerah baiknya dibatasi 60 tahunan. Ini karena, kerja tingkat lapangan anggota KPU daerah membutuhkan ketahanan fisik yang tinggi.

"Pengalaman sebelumnya, banyak anggota KPU kabupaten/kota meninggal karena sudah tua," kata Putu. Akan lebih baik lagi, kata Putu, jika usulan ini diakomodasi di seluruh tingkat persyaratan calon anggota KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu sampai saat ini sudah meleset dari target. Seharusnya, revisi UU Penyelenggara Pemilu bisa tuntas sebelum libur panjang hari raya Idulfitri 1432 Hijriah. "Namun, paling cepat ternyata setelah lebaran," ujar Hakam.

Menurut Hakam, pemerintah masih tetap ngotot bahwa syarat keanggotaan KPU adalah tidak terlibat sebagai anggota parpol minimal lima tahun. Sementara, fraksi-fraksi di DPR sudah menyepakati bahwa syarat mundurnya antara 1 hingga 2 tahun sebelum dilantik. "Jadi tinggal kompromi waktu saja," ujarnya. (jpnn/ysd)

Sumber : Fajar.co.id

KPU Finalisasi Anggaran Pilgub

Tunggu Panggilan Dewan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan memfinalkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel 2013 mendatang.

RKA pilgub Sulsel sebelumnya telah dibuat oleh tim anggaran KPU Sulsel. Dengan asumsi pemilih 6,4 juta, anggaran pilgub diestimasi Rp338 miliar. Belakangan setelah pertemuan dengan biro kependudukan dan dekonsentrasi Pemprov Sulsel, jumlah pemilih membengkak ke angka 7,3 juta. Anggaran pun ikut naik menjadi Rp350 miliar.

Angka Rp350 M inilah yang rencananya difinalkan lewat rapat pleno pagi ini di sekretariat KPU Sulsel, Jl AP Pettarani.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengungkapkan rencana pertemuan ini. Menurut Jayadi, pertemuan ini untuk internal KPU. "Rapatnya soal anggaran pemilihan gubernur Sulsel," kata Jayadi.

Anggota KPU Sulsel, Nusrah Azis menambahkan, pertemuan ini akan dihadiri ketua dan anggota KPU Sulsel. "Rapat ini juga melibatkan sekretaris, para kabag dan kasubag di KPU," beber Nusrah.

Terpisah, anggota KPU, Ziaur Rahman mengatakan, finalisasi anggaran ini dilakukan penyelenggara sebagai persiapan jika DPRD Sulsel melakukan pemanggilan untuk rapat dengar pendapat. "Ini persiapan jangan sampai dewan sudah meminta. Tapi sejauh ini belum ada penyampaian dewan kapan akan memanggil kami," kata Ziaur Rahman