MAKASSAR -- Wacana pemilihan gubernur melalui DPRD mendapat perhatian khusus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Hemat dia, pemilihan melalui DPRD sebagaimana yang akan tertuang dalam usulan draft RUU Pilkada, sangat merugikan sekaligus inkonstitusional. Saut mengatakan, alasan yang menyebutkan pemilihan dialihkan ke DPRD karena memakan banyak biaya dan berpotensi konflik, adalah alasan mengada-ada yang tidak cukup sebagai alsan. "Kalau hanya soal cost (biaya), di DPRD juga butuh biaya. Katakanlah dalam suatu pemilihan, seorang kandidat harus menghabiskan dana sampai Rp100 miliar untuk pemilihan langsung. Kalau dialihkan...