KKMB Tolak Investor ke Bulukumba

Makassar, Tribun - Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) di Makassar menggelar demo, menyatakan menolak investor asing yang akan didatangkan Bupati Bulukumba terpilih, Zainuddin.

Hal itu mereka sampaikan di fly over Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/10). Selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD Sulsel dari Bulukumba di gedung dewan.
Di gedung DPRD Sulsel, mereka diterima dua legislator asal Bulukumba, A Mariattang dan Nasrullah.

Mereka menyatakan, akan menolak investor asing itu jika datang ke Bulukumba dengan paham kapitalis.

Mereka menegaskan, menolak segala bentuk kapitalisasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan, dan kehutanan.

"Aksi ini tanpa tendensi politik. Yang jelas KKMB menolak segala bentuk investasi asing dan swasta lainnya yang tidak pro kepada warga Bulukumba," kata Kaspul, Ketua KKMB, saat bertemu anggota DPRD Sulsel.

Mariattang meminta warga mencermati maksud kedatangan investor itu. "Kalau mereka datang untuk membantu warga Bulukumba, kenapa kita tolak. Tetapi jika datang untuk mengeruk keuntungan saja, maka sudah menjadi kewajiban semua warga untuk menolak," kata Mariattang.

Sebelumnya, Zainuddin mengatakan, berencana menghadirkan sejumlah investor ke Bulukumba untuk mengenalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia setempat.

tribun-timur.com

Warga Akan Demo pada Pelantikan Bupati

Bulukumba - Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bulukumba berencana menggelar demo pada pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih, Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin), yang dijadwalkan akhir Oktober ini.

Rencananya, para aktivis ini akan melakukan aksi di berbagai titik di Kota Bulukumba.

Mereka yang sudah memberi sinyal akan turun ke jalan antara lain aktivis Forum Warga Bulukumba, Forum Ketahanan Nasional (Fortanas), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Forum Pemuda Benteng Malewang, dan Forum Umat Islam (FUI) Bulukumba.

Mereka akan menggelar aksi damai. Salah satu tujuannya, mengingatkan janji bupati terpilih pada kampanye di Pilkada Bulukumba 2010.

Janji Zaidin yang akan mereka ingatkan, antara lain, program dana bergulir Rp 5 miliar per kecamatan untuk kredit pengusaha kecil tanpa bunga, janji Zainuddin untuk tidak menerima gaji sebagai bupati, dan lain-lain.

"Kita melakukan aksi untuk mengingatkan program dan janjinya saat kampanye. Jangan sampai setelah terpilih, janjinya dilupakan," kata Sri Puswandi,

Sedangkan Musafir, Humas FUI Bulukumba, berharap Zaidin segera merealisasikan janji itu dan regulasinya jelas.

"Perlu ada regualasi yang jelas agar warga tidak bingung dengan program itu," katanya.
Sekretaris Fortanas Bulukumba, Ahmad Gazali, menambahkan, rencana aksi itu sudah dikomunikasikan dengan Polres Bulukumba.

Ahmad berharap, pihak kepolisian tidak melakukan penjagaan berlebihan. Sebab hanya akan melakukan aksi damai dan mengingatkan janji-janji pasangan terpilih. (smb)

Zaidin Nilai Hal yang Wajar

DIMINTAI tanggapannya, juru bicara (jubir) Zaidin, Sainal Basrun, mengatakan, rencana aksi damai beberapa elemen masyarakat itu merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika demokrasi.

"Hal itu adalah dinamika demokrasi dan wajar saja jika ada warga yang melakukan aksi. Yang jelas, warga akan mendukung program Zaidin dan pasti bisa terlaksana jika semua warga ikut mendukung," kata Sainal.

Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak

Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.

“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.

Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.

“Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.

Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

“Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan.

Via : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id