Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.
“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.
“Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.
Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
Via : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.
Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.
“Pihak Terkait menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif, berupa syarat dukungan partai politik minimal 15%, sesuai berita acara kelengkapan pasangan calon di KPU Kabupaten Bulukumba. Pihak Terkait juga membantah adanya pencabutan dukungan dari Partai Merdeka. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Bukti PT-18 dan Bukti PT-22,” ungkap Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, ditambah keterangan beberapa saksi, antara lain Saksi Misdar yang mencabut laporan pemalsuan tanda tangan Misdar di kepolisian, maka Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon tak melakukan verifikasi terhadap ijazah H. Zainuddin Hasan, karena ijazah SMA yang digunakan oleh H. Zainuddin Hasan memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan ijazah SMA umumnya, Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa ijazah pihak Terkait telah diverifikasi dan memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009.
Pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut dalilnya mengenai ijazah pasangan calon yang tidak diverifikasi. Sementara Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan H Zainuddin Hasan memiliki ijazah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.
Selanjutnya, dalil Pemohon bahwa DPT mengalami perubahan komposisi dan jumlah antara DPT Pemilukada Putaran Pertama dan DPT Pemilukada Putaran Kedua, pihak Termohon dan Pihak Terkait membantah dalil Pemohon. Termohon menyatakan tak pernah melakukan perubahan terhadap DPT sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Hal yang dilajukan oleh Termohon adalah melakukan koreksi jumlah/komposisi jenis kelamin pemilih karena ada pemilih perempuan yang pada DPT Putaran Pertama dicatat sebagai laki-laki,” ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang terdapat perbedaan antara DPT pada putaran pertama dengan DPT pada putaran kedua. Namun perbedaan tersebut hanya perbedaan komposisi jenis kelamin pemilih yang terjadi karena ada koreksi terhadap pemilih perempuan yang pada Pemilukada Putaran Pertama tercatat dalam kolom laki-laki. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan.
Via : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id