Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Bulukumba Ditolak

Setelah melalui proses cukup panjang, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak Termohon dan Terkait, pemeriksaan para saksi dan lainnya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kab. Bulukumba - Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010.“Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Amar Putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD pada Selasa (28/9) siang di ruang Sidang Pleno MK.Dalil Pemohon soal Pasangan Calon No. Urut 1, H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin (Pihak Terkait) tak memenuhi syarat formal ikut serta Pemilukada Kab. Bulukumba 2010 karena tak mendapat dukungan suara minimal 15%, dibantah oleh Pihak Terkait.“Pihak Terkait menyatakan...

Pages 261234 »