Pilkada Bulukumba Bakal Terhambat

BULUKUMBA, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba bakal terhambat karena anggaran dari pemerintah kabupaten setempat belum dicairkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Arum Spink, mengatakan proses dan pelaksanaan Pilkada Bulukumba akan terhambat anggaran dan kalau itu yang terjadi pelaksanaan pilkada berpeluang diundur.

"Pilkada Bulukumba, jelas kita undur pelaksanaannya jika tidak dicairkan dananya bulan ini," jelas Arum di ruang kerjanya.


Disamapaikan, mestinya KPU telah memulai proses tahapan pilkada sejak November dan sudah ada yang rampung. Namun lembaga penyelenggara pilkada ini belum melakukan tahapan pilkada itu karena tidak ada anggaran.

Proses pilkada yang harusnya dilakukan KPU selama bulan Desember ini meliputi perekrutan panwaslu, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.

"Kami disini bekerja profesional. Jika ada dana kita bekerja dan jika sampai Januari tahun depan belum dicairkan dananya maka pilkada bisa diundur pelaksanaannya," katanya.

Dia menolak adanya tendensi politik untuk mengundur proses pemutakhiran data pemilih yang seharusnya sudah dimulai. Namun, katanya, kegiatan pemutahiran data pemilih itu karena tidak ada anggaran.

KPU Pinjam Uang

Ketua Devisi Bagian Perencanaan Program Logistik KPU Bulukumba, Asri Yusuf, mengatakan, untuk membiayai kegiatan selama Desember ini dibutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar.

Menurut dia, anggaran untuk itu hingga kini, belum cair yang mengharuskan KPU meminjam uang dari sumber lain. "KPU telah meminjam uang untuk membiayai perekrutan anggota panwas, anggota PPK, dan untuk pemutakhiran data pemilih," jelasnya.

Diungkapkan, keterbatasan anggaran itu bukan saja menghambat aktivitas KPU, tetapi juga honor panitia perekrutan anggota panwas dan PPK, belum dibayar. KPU Bulukumba tahun ini telah mengusulkan anggaran penyelenggaraan pilkada lebih Rp 14 miliar. Diharapkan anggaran itu cair Rp 1 miliar pada APBD Perubahan Desember ini.

Sementara Pemkab dan DPRD Bulukumba belum membahas RAPBD Perubahan. Dalam RAPBD Perubahan itu termasuk anggaran usulan KPU untuk pembentukan panwas, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.

Sumber : Tribun-Timur.com