Wiranto : Sumbangan Parpol Rp 7,5 M Biarkan

Kata Wiranto, itu pilihan tepat. "Dari pada tercatat kecil tapi yang siluman besar."

Undang-Undang Parpol yang baru disahkan pekan lalu menaikkan batas maksimal sumbangan untuk parpol dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp7,5 miliar. Menurut Ketua Umum Hanura, Wiranto, menaikkan batas maksimal itu pilihan tepat.

"Sumbangan sampai Rp7,5 miliar biarkan saja. Dari pada tercatat kecil tapi yang siluman besar," kata Wiranto di sela Rapimnas Hanura di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 20 Desember 2010.

Menurut dia, dalam pemilu sebelumnya sumbangan siluman paling banyak dimasalahkan. Namun, pengusutan tidak kunjung selesai. Bahkan, sampai hari ini.

"Kami sudah mengawal itu dari awal. Sekarang DPR sudah setuju, kami juga amini setuju," katanya.

Selain itu, terkait UU Penyelenggara Pemilu, Wiranto berpendapat independensi KPU lebih bisa diharapkan bila ada orang partai di dalamnya. Dia mendasarkan hal itu dari pemilu 1999 dan dua pemilu setelahnya.

Menurutnya, independensi dalam konstitusi harus dimaknai lembaganya yang independen, bukan asal calon anggota KPU-nya. "Parpol boleh masuk, daftar KPU lepas baju (partai)," katanya.

Wiranto yang berpengalaman ikut sebagai kontestan pada 2004 dan 2009 itu merasakan ada kepentingan tertentu memanfaatkan KPU.

"Pemilu 1999 saya ikut mengikuti dinamikanya, ada (anggota) partai di situ (jadi anggota KPU) justru lebih fair," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai sumbangan pengusaha kepada Partai Politik (Parpol) maksimal sebesar Rp7,5 miliar merupakan hal wajar. Namun partai pendukung pemerintah ini memberikan persyaratan ketat dalam menerima ketentuan baru tersebut.


Sumber : Vivanews.com