MAKASSAR--Harapan beberapa kalangan agar pemungutan suara putaran kedua diundur sebenarnya bisa diwujudkan. Ada beberapa alasan atau kondisi yang membuat jadwal putaran kedua bisa diubah.Pakar hukum tata negara Unhas, Prof Dr Aminuddin Ilmar, Minggu, 18 Juli, mengatakan pengunduran jadwal pemungutan suara tidak ada masalah. Sepanjang ada alasan yang sangat kuat untuk pengunduran jadwal tersebut."Tahapan pemilukada kan dibuat berdasarkan kondisi yang ada. Nah, jika ada pertimbangan tertentu, KPU bisa saja mengubah jadwal tahapan itu," jelasnya.Ilmar mengatakan pengunduran jadwal bisa dilakukan jika yang meminta adalah masyarakat langsung. Tentunya dengan argumen yang masuk akal. Termasuk yang berkaitan dengan Ramadan.Jika masyarakat, kata Ilmar, menganggap bahwa pemilukada berpotensi menimbulkan...