Aspirasi Gunakan Pengacara Sayang

BULUKUMBA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi), menggunakan kuasa hukum pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), di pilgub lalu, untuk menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai hasil rekap KPU Bulukumba, beberapa hari yang lalu, pemenang putaran kedua Pilkada Bulukumba adalah Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin). Tapi, Aspirasi menolak hasil itu, karena menilai banyak kecurangan.



Ketua Tim Pemenangan Aspirasi, A Hamzah Pangky, mengatakan, delapan tim kuasa hukum Aspirasi akan dipimpin oleh Amrullah Tahir. Mereka inilah yang akan mendaftarkan gugatan ke MK.

"Mereka delapan orang ke Jakarta, dipimpin oleh Amrullah Tahir dan Rusli, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Hamzah yang legislator Golkar, sebelum Jumatan kemarin di Bulukumba.

Rencananya, kuasa hukum Aspirasi mendaftarkan gugatan itu, kemarin. Mereka menduga ada beberapa kecurangan, seperti politik uang, pada putaran kedua, 23 Agustus lalu.
Tetapi jika ada kendala, maka kuasa hukum ini akan mendaftarkan gugatan itu, Senin depan. KPU Bulukumba memberi batas waktu tiga hri kepada pihak yang ingin menggugat hasil pilkada.

Selain menggunakan Amirullah Tahir dkk, Aspirasi juga didukung kuasa hukum dari DPP Golkar Pusat. Aspirasi diusung Partai Golkar di pilkada lalu.

Suasana Kondusif

Suasana di Kota Bulukumba tampak sangat kondusif. Dari pihak Aspirasi, tidak ada lagi aksi. Padahal, sebelumnya beredar informasi, akan ada demo besar-besaran ke kantor Panwas Bulukumba dan KPU Bulukumba.

Sehari sebelumnya, warga yang tergabung dalam AMPD menggelar unjuk rasa dengan menutup jalan. Mereka memprotes hasil pilkada dan menilai banyak kecurangan.
Juru Bicara Tim Aspirasi, Ahmad Gazali, meminta kepada para pendukung Aspirasi
untuk tetap tenang dan sambil menunggu hasil keputusan hukum yang saat ini sedang berproses.

"Aspirasi minta kepada para pendukung untuk tetap menahan diri dan tidak teprovokasi sambil menunggu keputusan hukum," kata Ahmad.

At Tribun-Timur.com