Anggota KPU Bulukumba Terancam Sanksi

BULUKUMBA -- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Bulukumba mulai menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini bersyarat dilanjutkan ke pengadilan.

Dengan kata lain kasus yang bergulir sejak pertengahan 2010 ini dinyatakan lengkap (P21). KPU dinilai lalai dan tidak teliti dalam memproses bakal calon bupati (cabub) dan wakil bupati (cawabub) sehingga persoalan ini muncul. Jika terbukti, KPU Bulukumba terancam sanksi. Bahkan bisa berujung pemecatan.

Mantan Ketua Tim Sukses Andi Syukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) yang juga Ketua Fraksi Bulukumba Bersatu, Andi Baso Mauragawali mengatakan, persoalan ini otomatis menyeret KPU sebagai penyelenggara pemilukada. Apalagi, kata dia, sebelum tahapan pemilukada, kata dia, KPU Bulukumba sudah diingatkan agar menelaah kembali keikutsertaan pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin). Karena syarat dukungan 15 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 15 persen dari total suara partai pengusung diduga direkayasa.

Legislator yang akrab disapa Opu ini menegaskan, dirinya segera melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) KPU agar lima anggota KPU diproses. Bahkan, menurut Opu, kasus yang terjadi di Bulukumba ini tidak menutup kemungkinan sama dengan yang dialami lima anggota KPU Gowa yang harus dipecat lantaran lalai dalam memproses bakal calon.

"Malah kami akan minta agar SK gubernur atas nama Mendagri membatalkan penetapan pemenang bupati dan wakil bupati Bulukumba yang dimenangkan pasangan Zaidin," tambahnya.

Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya menyambut positif jika ada pihak yang mengajukan anggota KPU ke BK. Hal tersebut, kata dia, lebih baik agar persoalan ini bisa diselesaikan berdasarkan mekanisme KPU terkait adanya dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Kendati demikian, dia juga meminta agar para pihak menahan diri lebih dulu dan tidak terburu-buru menyalahkan KPU. Apalagi menuding KPU yang berupaya meloloskan pasangan cabub-cawabub tertentu.

Sumber : Fajar.co.id