Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.
1. Syarat pendirian partai
UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.
1. Syarat pendirian partai
UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.