Empat Poin Penting di UU Partai yang Baru

Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.

1. Syarat pendirian partai

UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Anas : 2010 Penuh Intrik Politik

Gagasan-gagasan baru dalam dunia politik Indonesia sepi sepanjang 2010.

Partai Demokrat menilai tahun 2010 ini merupakan tahun yang penuh dengan manuver dan intrik politik. Tawaran ide-ide baru nyaris tidak terdengar.

"Politik 2010 cenderung banyak intrik. Tidak banyak ide atau gagasan segar yang ditawarkan," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di acara Workshop Fraksi Demokrat, Jakarta Barat, Jumat 17 Desember 2010. Intrik dan manuver terjadi pada hampir semua partai politik.

Anas menilai, maraknya intrik, polemik, dan sejenisnya itu menghambat kerja pemerintah . Karena intrik sering terjadi, "Pemerintah tidak leluasa bekerja," ujar Anas. Itu sebabnya Anas berharap, "Pada 2011 ini untuk Partai Demokrat mampu menawarkan ide dan gagasan yang segar."

Mantan anggota KPU ini juga mengharapkan agar kader Demokrat bisa memunculkan gagasan-gagasan baru yang segar, cerdas, dan komprehensif. "Khususnya untuk perubahan-perubahan UU Partai Politik," kata dia lagi.

Acara Workshop ini dihadiri sejumlah petinggi Partai Demokrat hadir. Mereka yang terlihat antara lain Ketua Fraksi Jafar Hafsah dan Anggota Dewan Pembina Max Sopacua.

Sumber : Vivanews.com

Cetro: KPU Tak Gubris Audit Dana Kampanye

Menurut Cetro, selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja.

Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun memandang bahwa tugas menindaklanjuti hasil audit dana kampanye sebaiknya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hasil audit tidak efektif jika diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Refly, selama ini audit dana kampenya hanya formalitas saja. "Setelah audit diberikan, KPU tidak lagi menggubris," kata Refly di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010.

Refly mengatakan, penyebab masalah ini karena KPU tidak memiliki sumber daya yang bisa mengaudit. Selama ini partai menyerahkan laporan dana kampanye, kemudian KPU menyuruh akuntan publik untuk mengauditnya. Kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU. "Setelah hasil audit pasti ada temuan, tapi KPU tidak menggubris," ujarnya.

Besar kemungkinan, menurut Refly, KPU tidak tertarik menindaklanjuti temuan itu, karena Pemilihan Umum sudah selesai. "Ini sama seperti menambah pekerjaan."

Bisa jadi karena KPU tidak memiliki keahlian membaca hasil audit, temuan itu hanya menjadi dokumen sia-sia di KPU. Padahal jika hasil audit itu diserahkan kepada KPK, justru bisa digunakan lebih baik. "Kalau partai mau bersih, seharusnya gagasan ini (audit kampanye diserahkan ke KPK) didorong," kata Refly.

Bila kebijakan ini sudah berjalan, konsekuensinya pun lebih jelas. Jika ada dana kampanye tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan UU Pemilihan Presiden, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi. "Misalnya pencoretan peserta pemilihan," ujar dia.

Sumber : Vivanews.com

Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP

Jadi penyumbang juga bertanggung jawab pada negara, bukan saja pada partai.

Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.

Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.

"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.

Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?

Sumber : Vivanews.com

2010, Tahun Politik-Sinetron

Politik 2010 melodramatis, seperti tontonan tanpa substansi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, menahbiskan tahun 2010 sebagai tahun politik tanpa substansi. Bahkan dia menilai 2010 potret politik yang over acting.

"Potret politik tahun 2010 terlalu dinamis, over tone, over acting, melodramatis, seperti tontotan tanpa substansi," ujar kata Daniel dalam diskusi Trijaya 'Prediksi Politik & Hukum 2011' di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010.

Akibatnya, lanjut Daniel, situasi perpolitikan tanah air di sepanjang tahun 2010 bagaikan tontonan sinetron yang riuh rendah tanpa memperhatikan isi, sehingga cenderung membosankan dan kosong meski panggung politik diisi oleh banyak aktor.

Daniel pun maklum apabila Presiden Yudhoyono kerapkali menjadi sasaran tembak aktor-aktor lain di panggung politik tersebut."Tapi Presiden memilih untuk tidak menggunakan panggung itu guna meningkatkan citra dirinya," ujarnya.

Menurut Daniel, ia justru menilai Presiden kurang bersolek. "Presiden kurang mengumbar komitmen-komitmennya ke ruang publik hanya untuk memuaskan rasa penasaran publik," ungkap Daniel.

Sebenarnya, imbuh Daniel, banyak komitmen dan pernyataan politik Presiden yang tidak selalu disampaikan dalam panggung politik. "Tapi dari waktu ke waktu, Beliau selalu memonitor," tuturnya.

Daniel pun berharap agar di tahun 2011, perpolitikan di tanah air dapat lebih produktif. Juga diisi aktor yang lebih banyak berpikir dibanding berprasangka. "Mereka yang lebih banyak berbuat daripada berteriak," tutupnya.

Sumber : Vivanews.com

"Pertahankan Syarat Anggota KPU Non-Partai"

Penyelenggara pemilu memang semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan tidak setuju bila anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU. Ketentuan mengenai syarat anggota KPU yang sudah ada, menurutnya sebaiknya dipertahankan. Sebab, penyelenggara pemilu semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.

Ramlan menuturkan, sebenarnya aturan mengenai keanggotaan KPU yang sudah ada sekarang sudah jelas, bahwa warga negara yang menjadi anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Kalau pun pernah menjadi anggota partai, harus sudah tidak aktif lagi di partai itu selama lima tahun.

"Ketentuan sekarang itu perlu dipertahankan, nggak usah diubah lagi," kata Ramlan di sela 'Workshop Fraksi Demokrat DPR' di Jakarta.

Untuk memperbaiki kualitas dan integritas anggota KPU, Ramlan mengusulkan agar proses seleksi diperkuat.

"Tim seleksi jangan membuka secara umum tapi mereka harus mencari. Kan di berbagai organisasi ada orang-orang yang mempunyai kemampuan dan independensi," kata guru besar Universitas Airlangga itu.

Independensi anggota KPU, Ramlan mengatakan, penting dipelihara demi menjamin kualitas institusi penyelenggara KPU itu dalam menjaga kepentingan semua pihak, baik peserta Pemilu maupun para pemilih. "Itu kepentingan bangsa, harus dipelihara terus," kata dia.

Dia menyatakan orang yang dipilih untuk menjadi anggota KPU harus memiliki keahlian tinggi di bidangnya. Sebab, menurutnya orang yang punya kompetensi dan ahli di bidangnya pasti tidak akan mudah didikte. "Maaf, orang pintar itu biasanya ada angkuhnya sedikit, tidak bisa dia didikte begitu saja," ujar Ramlan.

Selain itu, ia menambahkan, fungsi pengawasan KPU juga mesti diperkuat. Untuk itu, kode etik KPU harus dijabarkan lebih detail dan konkret.

Sumber : Vivanews.com

Masak Peserta Juga Penyelenggara Pemilu?

Ketua KPU menilai, masuknya kader partai bisa membuat KPU tak mandiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tidak setuju bila anggota Partai Politik (Parpol) masuk sebagai penyelenggara pemilu. Sebelumnya Komisi II DPR menyepakati calon anggota KPU dari parpol harus mengundurkan diri dari partainya sebelum mendaftar menjadi anggota KPU.

Hafiz menilai hal tersebut dapat membuat KPU tidak mandiri. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk, karena Undang-undang Dasar mengatakan, mandiri itu harus terlepas. Masa peserta Pemilu kok tiba-tiba jadi (penyelenggara Pemilu)," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jika kader parpol tersebut masuk, maka akan mengakibatkan tarik menarik kepentingan. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu seperti KPU tidak dapat independen. "Paling tidak yang namanya kepentingan politik bisa terjadi," katanya.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di parlemen mendukung kader partai boleh mendaftar jadi anggota KPU. Partai Persatuan Pembangunan menilai kader partai tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu. "Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Sumber : Vivanews.com

Golkar : KPU Diisi Partai, Pemilu 1999 Sukses

Partai Golkar sepertinya juga mendukung orang partai kembali bisa masuk Komisi Pemilihan Umum. Salah satu Ketua Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan, KPU penyelenggara Pemilu 1999 diisi orang partai, namun terbukti Pemilu sangat berhasil.

Apalagi, kata Priyo, Pemilu 1999 juga dikenang sangat demokratis. "Golkar punya pandangan, jangan disalahkan ingin kembalikan penyelenggara pemilu pada suasana 99," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 November 2010.

Apalagi, kata Priyo, meski anggota KPU dilarang anggota partai pun, tetap saja usai Pemilu ada yang masuk partai. Terbaru, anggota KPU penyelenggara Pemilu 2009, Andi Nurpati Baharuddin, masuk menjadi pengurus Partai Demokrat. "Selama ini dilakukan independen, berujung juga tokoh KPU menjadi pengurus teras parpol," kata Priyo.

Karena itu sekarang, ujar Priyo, mulai mengerucut gagasan jalan tengah, yakni pengurus parpol boleh sebagai penyelenggara pemilu, tetapi langsung deklarasi berhenti begitu terpilih sebagai anggota KPU. "Ada gagasan baru jalan tengah, parpol deklarasi tidak akan jadi pengurus sampai tenggat waktu tertentu. Ini akan kami matangkan," katanya.

Selain Golkar, beberapa partai sebelumnya juga menyatakan mendukung orang partai boleh duduk di KPU. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat yang mendukung orang partai boleh duduk di KPU. Sementara partai yang mempertahankan KPU bebas dari anggota partai tinggal Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

Sumber : Vivanews.com

Alasan PPP Dukung KPU Bisa Diisi Orang Partai

Partai Persatuan Pembangunan termasuk satu dari tujuh fraksi yang mendukung kader partai bisa masuk Komisi Pemilihan Umum, tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang. Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu.

"Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews, Jumat 26 November 2010. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Romy menilai, kalangan yang mengatasnamakan civil society itu salah kaprah dalam menerjemahkan makna 'mandiri' dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E ayat (5) tentang KPU. Mandiri di situ dimaksudkan adalah lembaga KPU-nya tidak bisa diintervensi/ dipengaruhi lembaga manapun.

"Itulah kenapa dukungan PPP terkait netralitas anggota KPU adalah ketika terpilih, karena mandiri nantinya dijalankan dalam praktik penyelenggaraan tugas KPU-nya," kata Romy. "Memaknakan 'mandiri' dalam UUD 1945 kaitan netralitas lembaga-lembaga negara terhadap parpol sudah lazim dan dipraktikkan di lembaga negara lain."

Romy mencontohkan, penerjemahan 'merdeka' dalam pasal 24 ayat (1) tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian 'Mandiri' dalam pasal 23E ayat (1) tentang Badan Pemeriksa Keuangan. "Semuanya, praktek independensinya berjalan baik. Jadi mempersoalkan 5 tahun atau 1 hari adalah tidak relevan untuk menilai kemandirian KPU," kata Romy.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menentang wacana kader partai bisa menjadi anggota KPU seperti yang diusulkan tujuh fraksi di parlemen. Tujuh fraksi berniat menghapus ketentuan yang memberikan batasan waktu 5 tahun untuk tidak menjadi anggota partai politik. Dengan demikian, setiap warga negara dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bahkan anggota partai politik sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar.

Sumber : Vivanews.com

Alasan PDIP Dukung Orang Partai di KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendukung penempatan orang partai di Komisi Pemilihan Umum. Menurut PDI-P, perlu ada kombinasi profesional dan wakil partai di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Pada prinsipnya, yang harus dipertahankan masuk Undang-undang bahwa posisi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan harus netral dan ada unsur independen," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, secara tertulis ke VIVAnews, Senin 15 November 2010.

Namun, kata Tjahjo, karena Pemilu ini adalah sarana partai politik untuk bisa duduk di parlemen, dan belajar dari Pemilu 2004 dan 2009, PDIP menilai perlu perwakilan partai duduk di KPU.

"Banyak ketimpangan dari pelaksanaan KPU yang kurang memahami posisi dan peran partai dan sistem lainnya yang seolah-olah partai tidak boleh tahu misalnya masalah teknologi informasinya," kata Tjahjo.

Kemudian keanggotaan KPU yang semuanya intelektual, juga menurut PDIP, membuat mereka tidak memahami dinamika partai politik. Maka itu, PDIP berpendapat anggota KPU tetap dari unsur profesional independen, namun ditambah dengan perwakilan partai. "Agar ada kontrol dan tanggung jawab bersama langsung dari partai," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta dan salah satu Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Akbar Faizal juga mendukung unsur partai masuk KPU.

Anis Matta yakin, keterlibatan parpol di dalam KPU, bisa mengurangi tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. "Agar dapat menghasilkan Pemilu dengan tingkat kecurangan sedikit sampai kejujurannya 99 persen, karena parpol punya akses masuk ke KPU," katanya.

Akbar beralasan, masuknya unsur partai akan membuat publik mudah mengidentifikasi sejak awal. "Nggak bisa kayak kemarin, baru ketahuan setelah usai pemilu menjadi pengurus parpol," ujar Akbar.

Akbar merujuk pada masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat ketika menjabat anggota KPU. Menurut dia, hal itu justru menunjukkan dependensinya pada kekuatan tertentu. "Setahu saya semua fraksi bersikap sama kecuali PAN dan Demokrat," katanya.

Penolakan anasir partai, sejauh ini dilontarkan Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Ketua Fraksi Demokrat Jakfar Hafsah mengatakan fraksinya berpandangan anggota KPU harus netral, bukan anggota partai selama lima tahun sebelum mendaftar anggota KPU. "Kami ingin penyelenggara pemilu itu netral," katanya.

Sejumlah aktivis LSM menyuarakan penolakan partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Dimotori Cetro (Centre for Electoral Reform), mereka menggalang Petisi Tolak Anggota Parpol Dapat Menjadi Penyelenggara Pemilu di situs jejaring sosial Facebook.

Sumber Vivanews.com

Gaji Pengurus KPU Minta Dinaikkan

"Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4juta. Itu kecil sekali dan rawan."

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai peningkatan remunerasi dalam bentuk pemberian tunjangan kinerja juga perlu diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peningkatan gaji ini dia nilai bisa menjaga independensi anggota KPU.

"Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4 juta. Itu kecil sekali dan rawan godaan memabukkan dari luar," kata dia di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010. Menurutnya, gaji KPU saat ini perlu dievaluasi apakah masih relevan.

Selain itu, Lili juga menyoroti integritas tim seleksi anggota KPU. "Kalau tim penyeleksi tidak berintegritas, nanti hasilnya pun (anggota KPU) tidak baik."
Tim seleksi ini, menurut dia, jangan sampai diisi oleh orang-orang yang sekadar mencari pekerjaan. "Masak dari 200 juta tidak ada yang punya integritas dan moral yang baik?"

Faktor lain supaya anggota KPU tetap independen adalah pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pidana. "Jangan hanya dipecat."

Saat ini, sejumlah instansi mendapatkan tunjangan kinerja di luar gaji pokok, di antaranya adalah kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lembaga-lembaga ini menyusul program peningkatan remunerasi di lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan.

Sumber : VIVAnews.com

Legislatif Ungkap Utang Pemkab Rp 1,6 Miliar

Bulukumba - Anggota DPRD Bulukumba mengungkapkan adanya utang eksekutif atau pemerintah daerah (pemda) setempat sebesar Rp 1,6 miliar. Utang itu karena pemda menggunakan anggaran yang berlebihan.

Utang ini tidak mampu dibayar pihak eksekutif, karena tidak ada pos anggaran atau tidak ada dana. Melebihi batas belanja yang seharusnya dan melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.

Anggaran yang dianggap melebihi batas penggunaan, antara lain saat pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Zainuddin Hasan-Syamsuddin, berupa dana makan minum, penginapan, penggunaan transportasi mobil, dan panggung atau tenda.

"Kasihan warga yang digunakan jasanya, karena sampai saat ini belum bisa dibayar oleh Pemkab Bulukumba," kata Wakil Ketua DPRD Bulukumba, A Edy Manaf, usai menutup rapat penetapan pembahasan APBD Perubahan Bulukumba 2010 di gedung dewan, kemarin.

Menurutnya, pemkab tidak bisa membayar jasa warga yang digunakan pada acara pelantikan itu, karena tidak ada lagi dana di kas pemda.

"Utang itu juga tidak bisa dibayarkan melalui APBD 2011 nanti," tambah Edy.

Sebelumnya, panitia di badan anggaran (banggar) legislatif juga mengungkapkan adanya utang itu, yang tidak bisa dibayar melalui APBD-P 2010 dan APBD 2011. Pasalnya, penggunaan dana melampaui batas.

"Ada utang pemkab yang terungkap dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2010," kata anggota banggar, Pahidin, Kamis (16/12).

Pahidin menegaskan, utang itu tidak bisa dibayarkan melalui APBD 2011, karena belanja tahun lalu tidak bisa didanai dari anggaran tahun berjalan (tahun depan).

Ia berharap, pihak eksekutif bisa mencari solusi terbaik untuk melunasi utang yang digunakan pada acara pelantikan dan kegiatan lainnya.

Termasuk biaya penginapan, makan dan minum, sewa tenda, serta transportasi. (smb)

Eksekutif Mengakui

PIHAK eksekutif membenarkanya adanya utang Pemkab Bulukumba sebesar Rp 1,6 miliar itu. Penyebabnya, karena banyak kegiatan tahun ini, sehingga mereka banyak menggunakan jasa pihak lain.

"Itu terjadi karena banyaknya kegiatan tahun ini, sehingga menyedot anggaran yang tersedia di APBD pokok," kata Kepala Bagian Umum, Muhammad Tayyeb, kemarin.

Kegiatan yang pendanaanya sangat besar antara lain pilkada yang berlangsung dua putaran. Anggarannya Rp 16 miliar. Begitu juga acara pelantikan bupati.

Padahal, anggaran yang tersedia tahun ini hanya Rp 8 miliar. Sedangkan tahun lalu sebesar Rp 12 miliar.

Tayyeb mengatakan, pemkab akan mengusahakan menuntaskan utang-utang itu sebelum pembahasan APBD Pokok 2011.

Via Tribun-Timur.com