Empat Poin Penting di UU Partai yang Baru

Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.1. Syarat pendirian partaiUU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus...

Anas : 2010 Penuh Intrik Politik

Gagasan-gagasan baru dalam dunia politik Indonesia sepi sepanjang 2010.Partai Demokrat menilai tahun 2010 ini merupakan tahun yang penuh dengan manuver dan intrik politik. Tawaran ide-ide baru nyaris tidak terdengar."Politik 2010 cenderung banyak intrik. Tidak banyak ide atau gagasan segar yang ditawarkan," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di acara Workshop Fraksi Demokrat, Jakarta Barat, Jumat 17 Desember 2010. Intrik dan manuver terjadi pada hampir semua partai politik.Anas menilai, maraknya intrik, polemik, dan sejenisnya itu menghambat kerja pemerintah . Karena intrik sering terjadi, "Pemerintah tidak leluasa bekerja," ujar...

Cetro: KPU Tak Gubris Audit Dana Kampanye

Menurut Cetro, selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja.Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun memandang bahwa tugas menindaklanjuti hasil audit dana kampanye sebaiknya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hasil audit tidak efektif jika diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.Menurut Refly, selama ini audit dana kampenya hanya formalitas saja. "Setelah audit diberikan, KPU tidak lagi menggubris," kata Refly di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010.Refly mengatakan, penyebab masalah ini karena KPU tidak memiliki sumber daya yang bisa mengaudit. Selama ini partai menyerahkan laporan dana kampanye,...

Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP

Jadi penyumbang juga bertanggung jawab pada negara, bukan saja pada partai.Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya."Jadi...

2010, Tahun Politik-Sinetron

Politik 2010 melodramatis, seperti tontonan tanpa substansi.Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, menahbiskan tahun 2010 sebagai tahun politik tanpa substansi. Bahkan dia menilai 2010 potret politik yang over acting."Potret politik tahun 2010 terlalu dinamis, over tone, over acting, melodramatis, seperti tontotan tanpa substansi," ujar kata Daniel dalam diskusi Trijaya 'Prediksi Politik & Hukum 2011' di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010.Akibatnya, lanjut Daniel, situasi perpolitikan tanah air di sepanjang tahun 2010 bagaikan tontonan sinetron yang riuh rendah tanpa memperhatikan isi, sehingga cenderung membosankan...

"Pertahankan Syarat Anggota KPU Non-Partai"

Penyelenggara pemilu memang semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan tidak setuju bila anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU. Ketentuan mengenai syarat anggota KPU yang sudah ada, menurutnya sebaiknya dipertahankan. Sebab, penyelenggara pemilu semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.Ramlan menuturkan, sebenarnya aturan mengenai keanggotaan KPU yang sudah ada sekarang sudah jelas, bahwa warga negara yang menjadi anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Kalau pun pernah menjadi anggota partai, harus sudah tidak aktif lagi di partai...

Masak Peserta Juga Penyelenggara Pemilu?

Ketua KPU menilai, masuknya kader partai bisa membuat KPU tak mandiriKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tidak setuju bila anggota Partai Politik (Parpol) masuk sebagai penyelenggara pemilu. Sebelumnya Komisi II DPR menyepakati calon anggota KPU dari parpol harus mengundurkan diri dari partainya sebelum mendaftar menjadi anggota KPU.Hafiz menilai hal tersebut dapat membuat KPU tidak mandiri. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk, karena Undang-undang Dasar mengatakan, mandiri itu harus terlepas. Masa peserta Pemilu kok tiba-tiba jadi (penyelenggara Pemilu)," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Menurutnya, jika...

Golkar : KPU Diisi Partai, Pemilu 1999 Sukses

Partai Golkar sepertinya juga mendukung orang partai kembali bisa masuk Komisi Pemilihan Umum. Salah satu Ketua Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan, KPU penyelenggara Pemilu 1999 diisi orang partai, namun terbukti Pemilu sangat berhasil.Apalagi, kata Priyo, Pemilu 1999 juga dikenang sangat demokratis. "Golkar punya pandangan, jangan disalahkan ingin kembalikan penyelenggara pemilu pada suasana 99," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 November 2010.Apalagi, kata Priyo, meski anggota KPU dilarang anggota partai pun, tetap saja usai Pemilu ada yang masuk partai. Terbaru, anggota KPU penyelenggara Pemilu 2009, Andi Nurpati...

Alasan PPP Dukung KPU Bisa Diisi Orang Partai

Partai Persatuan Pembangunan termasuk satu dari tujuh fraksi yang mendukung kader partai bisa masuk Komisi Pemilihan Umum, tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang. Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu."Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews, Jumat 26 November 2010. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.Romy...

Alasan PDIP Dukung Orang Partai di KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendukung penempatan orang partai di Komisi Pemilihan Umum. Menurut PDI-P, perlu ada kombinasi profesional dan wakil partai di lembaga penyelenggara Pemilu itu."Pada prinsipnya, yang harus dipertahankan masuk Undang-undang bahwa posisi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan harus netral dan ada unsur independen," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, secara tertulis ke VIVAnews, Senin 15 November 2010.Namun, kata Tjahjo, karena Pemilu ini adalah sarana partai politik untuk bisa duduk di parlemen, dan belajar dari Pemilu 2004 dan 2009, PDIP menilai perlu perwakilan partai duduk di KPU."Banyak ketimpangan...

Gaji Pengurus KPU Minta Dinaikkan

"Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4juta. Itu kecil sekali dan rawan." Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai peningkatan remunerasi dalam bentuk pemberian tunjangan kinerja juga perlu diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peningkatan gaji ini dia nilai bisa menjaga independensi anggota KPU."Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4 juta. Itu kecil sekali dan rawan godaan memabukkan dari luar," kata dia di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010. Menurutnya, gaji KPU saat ini perlu dievaluasi apakah masih relevan.Selain itu, Lili juga menyoroti integritas tim seleksi...

Legislatif Ungkap Utang Pemkab Rp 1,6 Miliar

Bulukumba - Anggota DPRD Bulukumba mengungkapkan adanya utang eksekutif atau pemerintah daerah (pemda) setempat sebesar Rp 1,6 miliar. Utang itu karena pemda menggunakan anggaran yang berlebihan.Utang ini tidak mampu dibayar pihak eksekutif, karena tidak ada pos anggaran atau tidak ada dana. Melebihi batas belanja yang seharusnya dan melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.Anggaran yang dianggap melebihi batas penggunaan, antara lain saat pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Zainuddin Hasan-Syamsuddin, berupa dana makan minum, penginapan, penggunaan transportasi mobil, dan panggung atau tenda."Kasihan warga yang digunakan jasanya, karena sampai saat ini belum bisa dibayar oleh Pemkab Bulukumba," kata Wakil Ketua DPRD Bulukumba, A Edy Manaf, usai menutup rapat penetapan pembahasan...

Pages 261234 »