Penyelenggara pemilu memang semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan tidak setuju bila anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU. Ketentuan mengenai syarat anggota KPU yang sudah ada, menurutnya sebaiknya dipertahankan. Sebab, penyelenggara pemilu semestinya bebas dari kepentingan politik praktis.
Ramlan menuturkan, sebenarnya aturan mengenai keanggotaan KPU yang sudah ada sekarang sudah jelas, bahwa warga negara yang menjadi anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Kalau pun pernah menjadi anggota partai, harus sudah tidak aktif lagi di partai itu selama lima tahun.
"Ketentuan sekarang itu perlu dipertahankan, nggak usah diubah lagi," kata Ramlan di sela 'Workshop Fraksi Demokrat DPR' di Jakarta.
Untuk memperbaiki kualitas dan integritas anggota KPU, Ramlan mengusulkan agar proses seleksi diperkuat.
"Tim seleksi jangan membuka secara umum tapi mereka harus mencari. Kan di berbagai organisasi ada orang-orang yang mempunyai kemampuan dan independensi," kata guru besar Universitas Airlangga itu.
Independensi anggota KPU, Ramlan mengatakan, penting dipelihara demi menjamin kualitas institusi penyelenggara KPU itu dalam menjaga kepentingan semua pihak, baik peserta Pemilu maupun para pemilih. "Itu kepentingan bangsa, harus dipelihara terus," kata dia.
Dia menyatakan orang yang dipilih untuk menjadi anggota KPU harus memiliki keahlian tinggi di bidangnya. Sebab, menurutnya orang yang punya kompetensi dan ahli di bidangnya pasti tidak akan mudah didikte. "Maaf, orang pintar itu biasanya ada angkuhnya sedikit, tidak bisa dia didikte begitu saja," ujar Ramlan.
Selain itu, ia menambahkan, fungsi pengawasan KPU juga mesti diperkuat. Untuk itu, kode etik KPU harus dijabarkan lebih detail dan konkret.
Sumber : Vivanews.com
"Pertahankan Syarat Anggota KPU Non-Partai"
Posted by محمد إقبال قذافي on 17.23
0 komentar:
Posting Komentar