Jadi penyumbang juga bertanggung jawab pada negara, bukan saja pada partai.
Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.
Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.
"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.
Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?
Sumber : Vivanews.com
Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP
Posted by محمد إقبال قذافي on 21.49
0 komentar:
Posting Komentar