Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, dengan ini mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :1. Untuk Pasangan Calon yang di Ajukan Partai Politik,a. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 197.594 suara x 15 % = 29.239,1...