Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, dengan ini mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1. Untuk Pasangan Calon yang di Ajukan Partai Politik,
a. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 197.594 suara x 15 % = 29.239,1 dibulatkan menjadi 30.000 Suara, atau,
b. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % Kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 40 Kursi x 15 % = 6 Kursi.
2. Untuk Pasangan Calon Perseorangan di dukung oleh paling sedikit 5 % Pendudukk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dari akumulasi jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba yaitu 418.415 orang x 5 % = 20.920, 75 dibulatkan menjadi 21.000 orang sesuai dengan Surat Keputusan KPUD kabupaten Bulukumba Nomor Kpts.002/KPU-BLK/I/2010 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KAb. Bulukumba Tahun 2010.
3. Untuk Pasangan Calon Perseorangan penyerahan daftar rekapitulasi dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU Kabupaten Bulukumba dalam bentuk hard copy dan soft copy (tanggal 24 s/d 26 Januari 2010)
4. Pedaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan ( tanggal 19 s/d 25 Februari 2010)
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Bulukumba, 15 Januari 2010
1. Untuk Pasangan Calon yang di Ajukan Partai Politik,
a. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 197.594 suara x 15 % = 29.239,1 dibulatkan menjadi 30.000 Suara, atau,
b. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % Kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 40 Kursi x 15 % = 6 Kursi.
2. Untuk Pasangan Calon Perseorangan di dukung oleh paling sedikit 5 % Pendudukk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dari akumulasi jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba yaitu 418.415 orang x 5 % = 20.920, 75 dibulatkan menjadi 21.000 orang sesuai dengan Surat Keputusan KPUD kabupaten Bulukumba Nomor Kpts.002/KPU-BLK/I/2010 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KAb. Bulukumba Tahun 2010.
3. Untuk Pasangan Calon Perseorangan penyerahan daftar rekapitulasi dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU Kabupaten Bulukumba dalam bentuk hard copy dan soft copy (tanggal 24 s/d 26 Januari 2010)
4. Pedaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan ( tanggal 19 s/d 25 Februari 2010)
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Bulukumba, 15 Januari 2010
0 komentar:
Posting Komentar