Menurut Cetro, selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja.
Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun memandang bahwa tugas menindaklanjuti hasil audit dana kampanye sebaiknya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hasil audit tidak efektif jika diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Refly, selama ini audit dana kampenya hanya formalitas saja. "Setelah audit diberikan, KPU tidak lagi menggubris," kata Refly di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010.
Refly mengatakan, penyebab masalah ini karena KPU tidak memiliki sumber daya yang bisa mengaudit. Selama ini partai menyerahkan laporan dana kampanye, kemudian KPU menyuruh akuntan publik untuk mengauditnya. Kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU. "Setelah hasil audit pasti ada temuan, tapi KPU tidak menggubris," ujarnya.
Besar kemungkinan, menurut Refly, KPU tidak tertarik menindaklanjuti temuan itu, karena Pemilihan Umum sudah selesai. "Ini sama seperti menambah pekerjaan."
Bisa jadi karena KPU tidak memiliki keahlian membaca hasil audit, temuan itu hanya menjadi dokumen sia-sia di KPU. Padahal jika hasil audit itu diserahkan kepada KPK, justru bisa digunakan lebih baik. "Kalau partai mau bersih, seharusnya gagasan ini (audit kampanye diserahkan ke KPK) didorong," kata Refly.
Bila kebijakan ini sudah berjalan, konsekuensinya pun lebih jelas. Jika ada dana kampanye tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan UU Pemilihan Presiden, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi. "Misalnya pencoretan peserta pemilihan," ujar dia.
Sumber : Vivanews.com
Cetro: KPU Tak Gubris Audit Dana Kampanye
Posted by محمد إقبال قذافي on 21.50
0 komentar:
Posting Komentar