Legislator Dianggap Terima Gratifikasi

Terkait Hadiah Jas dari Calon Bupati Terpilih

BULUKUMBA -- Pemberian stelan jas kepada 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dari pasangan calon bupati terpilih Zaidin menuai polemik. Pemberian yang diinisiasi salah seorang anggota DPRD Abdul Kahar Muslim ini dinilai masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dibenarkan untuk diterima oleh pejabat negara termasuk legislator.

Pemberian ini dianggap sebagai bentuk pendekatan eksekutif kepada legislatif yang nantinya akan mengawasi jalannya pemerintahan. Pemberian ini dipastikan akan berdampak secara psikologi dan menciptakan beban moral legislator dalam menjalankan fungsinya nanti.

Ketua Komite pemantau legislatif (Kopel) Bulukumba, Majid Bakti bahkan mengecam tindakan dewan ini. Menurutnya, pemberian ini akan menjadi bumerang bagi anggota dewan nantinya untuk mengawal eksekutif. Alasan legislator bahwa hal ini hanya sebatas pemberian dinilai tidak masuk akal dan cenderung hanya pembelaan semata. Pemberian ini dipastikan memiliki efek politik yang pada akhirnya menyebabkan legislator nantinyan mandul dalam mengawal kebijakan pemerintahan Zaidin lima tahun mendatang.

"Tidak mungkin tidak ada pengaruhnya kalau orang diberikan sesuatu. Omong kosong itu. Saya sendiri heran dengan mental dewan seperti ini. Lagi pula kenapa harus Zaidin yang menyiapkan jas untuk pelantikan. Memangnya anggota dewan tidak punya jas, ini sangat lucu," ujar Majid.

Karena itu, Majid meminta semua anggota dewan yang menerima hadiah jas tersebut untuk berbesar hati mengembalikannya. Pengembalian menurut Majid jauh lebih terhormat sebagai bentuk komitmen dewan sebagai lembaga yang siap mengontrol eksekutif. Jika pemberian ini tidak dikembalikan, kata dia, akan semakin memperburuk citra DPRD Bulukumba. Apalagi pemerintahan yang baru ini belum diketahui akan seperti apa kebijakan yang akan dihasilkan.

"Tidak ada pilihan lain, kembalikan saja, saya kira anggota dewan semua punya jas yang akan dipakai untuk pelantikan tanpa harus terikat dengan jas dari Zaidin. Sebab ini saya kira mengarah pada bentuk gratifikasi yang dilarang keras. Harusnya kan DPRD memahami ini. Apalagi sangat aneh karena diinisiasi oleh anggota dewan sendiri," tambahnya.

Menanggapi desakan ini, Ketua DPRD Bulukumba, Edi Manaf menyatakan bahwa dirinya menjamin tidak akan ada embel-embel kepentingan dalam pemberian ini. Jas tersebut, kata dia, hanya sebagai bentuk terima kasih dan tidak termasuk dalam konteks gratifikasi. Kritikan Kopel ini dinilai wajar sebagai bentuk kontrol dan menjadi bahan analisa dewan agar kedepan mewaspadai setiap pemberian seseorang. Sayangnya Edi tidak memberikan komentar pasti soal desakan dewan untuk mengembalikan jas ini.

Sementara, anggota DPRD lainnya, Zulkifli Saiye menyatakan bahwa dirinya siap mengembalikan jas tersebut jika memang ada unsur kepentingan di dalamnya. Hanya saja, dia meminta agar desakan Kopel tersebut dianalisa dahulu apakah memang mengandung unsur gratifikasi atau tidak. Pasalnya, dia menilai pemberian ini ikhlas dan dirinya tidak mendapatkan beban atau pesanan kepentingan apa-apa dengan pemberian ini. "Saya kira kalau memang ada unsur gratifikasi tidak apa-apa dikembalikan," kata dia.

Via Fajar.co.id

0 komentar:

Posting Komentar