KPU Akan Belajar Pemilu di Australia

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menjalin kerja sama dengan Australia Electoral Commition (AEC)untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkup KPU.

Kerja sama yang dijalin berupa pertukaran pegawai magang dan pelatihan staf dan pegawai KPU selama beberapa bulan. 20 Ferbuari mendatang AEC akan mengirimkan sejumlah komisionernya magang di KPU Pusat.

Sebagai balasannya, pada 2 Maret mendatang, beberapa petinggi dan Staf KPU Pusat akan magang di Australia selama kurang lebih enam bulan untuk mempelajari mekanisme pemilihan, kehumasan, maupun pengolahan data.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Prof. H.A. Hafiz Anshary AZ MA mengemukakan, enam anggota KPU akan magang di Australia sekitar enam bulan.

Hanya saja, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengaku belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim ke Australia. "Itu kebijakan KPU Pusat. Kita belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim," kata Jayadi di Makassar.

Menurut Jayadi, mereka akan belajar soal administrasi pengelolaan pemilu di Australia.

Rencana itu pertama kali dilontarkan Hafiz di sela-sela Rapat Koordinasi KPU se-Sulsel di Kantor KPU Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar.

Rakor ini berlangsung beberapa hari. Rakor diikuti 24 Ketua dan sekretaris KPU se-Sulsel.

Hafidz tidak merinci enam komisioner yang akan magang itu. Namun informasi yang diperoleh mereka antara lain adalah anggota KPU Endang Sulastri, Saut H. Sirait, dan Sri Nuryantin.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 516/SJ/V/2010 Tentang Ijin Belajar. Surat ini untuk menyikapi banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Sumber : Tribun-Timur.com

0 komentar:

Posting Komentar