Seleksi Calon Peserta Diklat KPU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selama 3 (tiga) hari, 22-24 Agustus 2011 lalu, menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Materi Seleksi Calon Peserta Diklat di lingkungan KPU, di Bogor, Jawa Barat.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum, Dr. Abdul Aziz; Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi; serta para Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Materi seleksi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai keluaran/output kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung proses pengukuran tingkat pemahaman persyaratan akademik yang harus dimiliki oleh seorang calon. Hal ini sangat penting guna menjamin kualitas calon peserta diklat, dengan menghindari terjadinya fenomena GIGO (Garbage In Garbage Out), serta untuk efektifitas pembiayaan, mengingat jumlah anggaran diklat yang terbatas dibandingkan dengan jumlah peserta yang harus didiklatkan.
Sebagai contoh, dalam 1 (satu) tahun anggaran, KPU hanya dapat menganggarkan pengiriman peserta Diklatpim Tk. IV sejumlah (semisal) 5 orang, padahal peminat/calon peserta yang eligible sebanyak 10 orang. Maka diperlukan adanya tes internal dalam KPU sendiri untuk menentukan siapa 5 orang yang memperoleh skor tertinggi dari 10 orang calon peserta tersebut. Sehingga, diperoleh 5 orang dengan skor teratas yang akan dikirim terlebih dahulu.
Dalam proses penyusunan materi seleksi, KPU akan dibantu oleh konsultan yang kompeten di bidangnya, yakni Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI). Dalam kegiatan itu, LPTUI melakukan presentasi mengenai metode dan teknik pembuatan/penyusunan soal tes tersebut.
Dalam lokakarya itu, perwakilan dari setiap Biro/Inspektorat memberikan pemaparan mengenai karakteristik jabatan dengan uraian tupoksi pada setiap biro/ inspektorat, serta kendala-kendala yang dihadapi.
Sumber : Kpu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar