Bulukumba - Menghadapi kemungkinan putaran kedua Pilkada Bulukumba 2010, KPU Bulukumba sudah menyebut butuh dana Rp 7 miliar lagi. Tapi sejauh ini, KPU belum melansir secara pasti apakah satu atau dua putaran.
Kebutuhan dana sebesar itu terutama untuk logistik, distribusi logistik, dan honorer panitia. "Belum ada keputusan pasti apakah pilkada dilaksanakan dua putaran atau tetap satu putaran," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bulukumba, dari enam kandidat, tidak satu pun yang meraih suara 30 persen keatas. Karenanya pilkada akan berlangsung dua putaran.
Dua peraih suara terbanyak yang akan bertarung di putaran kedua adalah incumbent AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin).
Arum Spink menjelaskan, dana yang telah digunakan untuk penyelenggaraan pilkada selama ini sekitar Rp 11,7 miliar.
Kebutuhan dana sebesar itu terutama untuk logistik, distribusi logistik, dan honorer panitia. "Belum ada keputusan pasti apakah pilkada dilaksanakan dua putaran atau tetap satu putaran," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bulukumba, dari enam kandidat, tidak satu pun yang meraih suara 30 persen keatas. Karenanya pilkada akan berlangsung dua putaran.
Dua peraih suara terbanyak yang akan bertarung di putaran kedua adalah incumbent AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin).
Arum Spink menjelaskan, dana yang telah digunakan untuk penyelenggaraan pilkada selama ini sekitar Rp 11,7 miliar.
Dijelaskan, kebutuhan tambahan dana Rp 7 miliar itu harus dibicarakan lagi dengan Pemkab Bulukumba. Sebab sebelumnya yang disepakati jika terjadi putaran kedua totalnya "hanya" Rp 13,2 miliar.
KPU baru akan mengumumkan apakah pilkada satu atau dua putaran setelah tidak ada lagi sengketa pilkada antara kandidat.
KPU memberikan kesempatan kepada kandidat melakukan gugatan atau sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada yang keberatan. Kesempatan itu diberikan selama tiga hari, 1-3 Juli. "Mereka bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Yang jelas, peraturan mengatakan, untuk satu putaran, perolehan suara harus 30 persen lebih," katanya.
Dijelaskan, jika ada kandidat yang menggugat dan MK mengabulkan karena mampu membuktikan perolehan suaranya 30 persen lebih, maka bisa satu putaran. Tapi jika tidak, berarti dua putaran.
Siap Bersaing
DUA pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) dan AM Sukri-Rasyid Sarehong (Aspirasi), siap bersaing di putaran kedua. Zaidin melalui juru bicaranya, Zainal Basrun, mengatakan, pada putaran kedua, kandidat mereka yang akan menang. Optimisme yang sama dikemukakan Sukri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pilkada, karena telah menjalankan tugas dengan jujur dan adil.
At Tribun-Timur.com
0 komentar:
Posting Komentar