BULUKUMBA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menyatakan kesiapannya menggelar Pemilukada putaran kedua. Putaran kedua akan dilakukan jika pada putaran pertama belum ada calon yang memperoleh suara 30 persen.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink. Dia menjelaskan, sesuai aturan, penyelenggara Pemilukada berkewajiban melaksanakan putaran kedua jika pada putaran pertama tidak ada calon yang mencapai perolehan suara minimal 30 persen.
"Jika perolehan suara tidak mencapai itu maka dua peraih suara tertinggi yang akan ikut putaran kedua," jelas Arum Spink.
Hanya, kata Arum, sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah akan dilakukan dua putaran atau hanya satu putaran saja, termasuk jumlah suara sah yang juga belum diketahui. Jadi-tidaknya putaran kedua akan ditentukan setelah rekapitulasi di KPU Bulukumba.
Arum Spink mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan akan melakukan rekap suara mulai. Rencananya sepuluh kecamatan di Bulukumba akan melakukan rekap suara secara serentak. Rekap di tingkat PPK ini dilakukan sampai 26 Juni. Selanjutnya, pada 27 sampai 30 Juni hasil rekapan tersebut akan dihitung ulang di KPU.
At Fajar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar