KPU Butuh Anggota Muda dan Berpengalaman

JAKARTA, Problem penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2009 harus dihindari pada pemilu tahun 2014. Komposisi penyelenggara pemilu pasca pergantian komisioner periode 2007-2012 diharapkan bisa diisi orang yang sudah berpengalaman.

"Hemat saya, (anggota) KPU berikutnya sebaiknya memang yang sudah jadi," ujar I Gusti Putu Artha, anggota KPU di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Putu, panitia seleksi nantinya bisa bekerja sama dengan LSM untuk memetakan siapa calon anggota KPU yang layak untuk diajukan. Pansel sebaiknya juga melacak rekam jejak calon anggota KPU secara faktual. Pemeriksaan ini tak kalah penting jika dibandingkan dengan pemeriksaan secara dokumen. "Kalau seperti ini, saya kira tim seleksi bisa memetakan dengan cermat," ujarnya.

Dalam hal kompetensi, Putu menilai ada dua variabel besar yang harus jadi pertimbangan pansel. Menurut dia, secara makro, calon anggota KPU baru harus memahami kaidah umum kepemiluan. Dalam hal mikro, calon anggota KPU baru harus mampu menterjemahkan teori dalam kerja teknis di lapangan. "Ini supaya tidak menyimpang dari kaidah umum," ujarnya.

Apakah bermaksud mencalonkan diri kembali? Putu membantah hal itu. Menurut dia, sosok calon anggota KPU yang dia maksud adalah para anggota KPU di daerah. Selain itu, sejumlah anggota LSM pemantau pemilu juga bisa dipertimbangkan untuk menjadi komisioner KPU periode mendatang.

"Banyak teman-teman KPU daerah yang cakap, teman-teman LSM juga banyak yang memahami problema," ujarnya menegaskan.

Putu menambahkan, dalam seleksi calon anggota KPU daerah, sebaiknya ada klausul tambahan terkait batasan umur maksimal. Menurut dia, umur maksimal calon anggota KPU daerah baiknya dibatasi 60 tahunan. Ini karena, kerja tingkat lapangan anggota KPU daerah membutuhkan ketahanan fisik yang tinggi.

"Pengalaman sebelumnya, banyak anggota KPU kabupaten/kota meninggal karena sudah tua," kata Putu. Akan lebih baik lagi, kata Putu, jika usulan ini diakomodasi di seluruh tingkat persyaratan calon anggota KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu sampai saat ini sudah meleset dari target. Seharusnya, revisi UU Penyelenggara Pemilu bisa tuntas sebelum libur panjang hari raya Idulfitri 1432 Hijriah. "Namun, paling cepat ternyata setelah lebaran," ujar Hakam.

Menurut Hakam, pemerintah masih tetap ngotot bahwa syarat keanggotaan KPU adalah tidak terlibat sebagai anggota parpol minimal lima tahun. Sementara, fraksi-fraksi di DPR sudah menyepakati bahwa syarat mundurnya antara 1 hingga 2 tahun sebelum dilantik. "Jadi tinggal kompromi waktu saja," ujarnya. (jpnn/ysd)

Sumber : Fajar.co.id

0 komentar:

Posting Komentar