MAKIN mudahnya anggota partai politik masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU. Pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan, kualitas penyelenggara Pemilu di 2014 mendatang akan tetap terjaga dengan memperketat proses seleksi.
"Dalam seleksi nanti, kita harus betul-betul menjaring orang yang bisa bertindak independen," ujar Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri, usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung parlemen, Jakarta, KAmis, 8 September.
Menurut Tanri, pengetatan seleksi sebagaimana diatur dalam RUU Penyelenggara Pemilu adalah proses yang dilaksanakan simultan. Sejak mendaftar, akan ada serangkaian tes bagi kandidat yang mendaftar. Mulai dari administrasi, kesehatan, pemahaman terhadap kepemiluan, serta terakhir adalah pemeriksaan psikologi. "Bedanya lagi, kalau dulu seleksi dilepas, kini pemerintah juga ikut," ujarnya.
Dalam hal pemeriksaan psikologi, kata Tanri, proses ini belum pernah dilakukan di seleksi sebelumnya. Menurut dia, calon anggota KPU dalam pemeriksaan psikologi juga akan diperiksa kemampuan sebenarnya dalam mengelola kelembagaan.
Dia menambahkan, meski syarat bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dipermudah, bisa saja anggota partai itu tidak lolos dalam seleksi. Ini karena, proses seleksi memang diupayakan lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnya. Meskipun, dalam menjaring calon anggota KPU, pansel hanya diberi waktu tiga bulan atau 75 hari kerja.
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanya. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar. "Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Chairuman secara terpisah.
Sumber : Fajar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar