KPU Tetapkan Zaidin Pemenang Pemilukada
BULUKUMBA -- KPU Bulukumba akhirnya menetapkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara putaran kedua pilkada Bulukumba. Pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) tetap memimpin dengan selisih suara cukup jauh yakni 20.367 suara atau 9.8 persen di atas pasangan AM Sukri A Sappewali-Abdul Rasyid Sarehong (Aspirasi).
Zaidin unggul dengan perolehan suara 114.036 atau 54,90 persen, sementara pasangan Aspirasi hanya bisa mengumpulkan suara sebanyak 93.669 atau 45,10 persen. Pada putaran pertama lalu perolehan suara Zaidin secara total hanya 59.323 (27,41 persen) dan Aspirasi memimpin dengan perolehan 63.384 (29,29 persen) dari total suara 216.435
Hasil ini memantapkan dominasi perolehan suara Zaidin dibanding Aspirasi yang mampu unggul di delapan kecamatan. Yakni Kecamatan Rilau Ale, Bulukumpa, Kajang, Herlang, Bontotiro, Bontobahari, Ujungloe, dan Ujung Bulu.
Aspirasi hanya dominan pada dua kecamatan yang menjadi basisnya yakni Kecamatan Gantarang dan Kecamatan Kindang. Kedua kecamatan ini menyumbang suara cukup signifikan yakni 36.958 atau 39 persen dari total perolehan suara Aspirasi. Bahkan jumlah ini hampir sebanding dengan perolehan suara empat kecamatan yang menjadi basis Zaidin yakni Kecamatan Herlang, Bontotiro, Bontobahari, dan Ujungloe.
Jika saja, Zaidin tidak mampu mengimbangi perolehan suara Aspirasi pada dua kecamatan ini dan tidak bisa unggul telak pada empat kecamatan tersebut, maka pasangan Aspirasi berpeluang besar menyalip perolehan suara Zaidin.
Hanya saja, strategi Zaidin cukup ampuh untuk meredam dominasi Aspirasi di dua kecamatan ini dengan mendulang suara signifikan sebanyak 20.839 suara. Terlebih perolehan suara pada dua kecamatan yang menjadi medan pertaruhan yakni Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Rilau Ale perolehan suara relatif berimbang.
Hanya saja, hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU ini diwarnai dengan penolakan saksi pasangan calon nomor urut enam ini untuk menandatangani penetapan hasil oleh KPU. Saksi Aspirasi, Andi Harawis menyatakan menolak semua hasil rekapitulasi yang dilakukan karena dinilai banyak terjadi kecurangan.
Modus kecurangan yang disebutkan saksi Aspirasi beraneka ragam baik kecurangan dalam bentuk money politics, penggelembungan suara, permainan tingkat partisipasi pemilih, hingga adanya intimidasi terhadap saksi aspirasi khususnya di Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari.
"Saya atas nama pasangan aspirasi secara tegas menyatakan hasil rekapitulasi ini tidak bisa diterima. Banyaknya kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara dan juga upaya mempengaruhi pemilih dengan uang atau fasilitas lain seperti kupon layanan gratis dan sebagainya tidak bisa kami terima.
Banyak bukti yang kami sudah kumpulkan dan akan menjadi dasar kami menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia menaggapi hasil resmi KPU.
Selain itu, dia juga memaparkan bahwa hasil rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadikan landasan untuk rekapitulasi KPU terjadi selisih dengan apa yang ditemukan timnya saat perhitungan pada tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Dia mencontohkan di Kecamatan Kajang data yang dimiliki pasangan aspirasi berdasarkan hasil perhitungan suara berbeda dengan PPK.
Di kecamatan ini, kata dia, pasangan Zaidin hanya mendapatkan suara sebanyak 13.036 dan pasangan Aspirasi 7.898. Data ini berbeda dengan data PPK yang menyebutkan perolehan suara Zaidin 14.303 dan 7.480.
Demikian halnya di Kecamatan Gantarang, tim Aspirasi juga menemukan adanya selisih suara dengan hasil rekap PPK. Data yang dimiliki tim Aspirasi perolehan suara kandidat masing-masing Zaidin 14.114 dan Aspirasi 24.958. Berbeda dengan PPK dengan angka lebih tinggi yakni Zaidin 14.847 dan pasangan Aspirasi 26.417 suara.
Demikian halnya dengan Kecamatan Rilau Ale dimana data tim Aspirasi posisi perolehan suara adalah Zaidin 8.464, dan Aspirasi 7.964. Sementara PPK kembali menunjukkan angka yang lebih tinggi dengan perolehan Zaidin 10.829 dan Aspirasi 9.518.
Menanggapi temuan ini, Ketua KPU Bulukumba Arum Spink mempersilahkan tim Aspirasi mengumpulkan semua bukti yang akan dijadikan sebagai bahan gugatan. Jalur untuk menggugat indikasi dan kecurigaan adanya kecurangan oleh tim Aspirasi ada jalannya tersendiri.
Keberatan atau penolakan kata, Arum Spink tidak menghalangi penetapan pemenang pilkada di Bulukumba. Kalaupun nantinya gugatan tersebut terbukti barulah bisa mempengaruhi penetapan.
Soal adanya tudingan penggelembungan suara dan adanya sejumlah kecurangan pilkada, Ketua Panwas Moh Noer Rauf membantah jika ada permainan pada tingkat PPK.
Menurutnya, hasil yang dikumpulkan panwas persis sama dengan apa yang dibacakan dalam rekapitulasi di KPU. Semua data tersebut, kata Rauf adalah data yang tidak termanipulasi dan pihaknya selama ini melakukan pengawasan mulai dari awal hingga penetapan ini.
at Fajar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar