P E N G U M U M A N
Nomor : 402/KPU-BLK/VIII/2010
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : Kpts 061/ KPU-BLK/VIII/2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Persentase Suara Masing-Masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Putaran Kedua, adalah sebagai berikut :
- H. ZAINUDDIN HASAN DAN H. SYAMSUDDIN, SH. MH ( 114.036 SUARA ) ATAU 54,90 %
- A. MUH. SUKRI A. SAPPEWALI DAN ABD. RASYID SAREHONG, S.Sos ( 93.669 SUARA ) ATAU 45,10 %
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: Kpts. 062/KPU-BLK/VIII/2010 Tanggal 25 Agustus 2010, tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010, maka dengan ini diumumkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 1 (satu) atas nama H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin, SH., MH., sebagai Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010, dengan Perolehan Suara sebesar 114.036 (Seratus Empat Belas Ribu Tiga Puluh Enam) dan Persentase Suara sebesar 54,90 % (Lima Puluh Empat Koma Sembilan Puluh Persen).
- Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Bab III pasal 5 dijelaskan sebagai berikut :
- Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
- Permohonan yang diajukan setelah melewati tenggat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak dapat diregistrasi.
Bulukumba, 25 Agustus 2010
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BULUKUMBA
KETUA
ttd
ARUM SPINK, S.Hi
0 komentar:
Posting Komentar