Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS KPU Kab. Bulukumba

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, KPU Kabupaten Bulukumba membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan PPK)dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Bulukumba.

Pendaftaran di dapat dilakukan melalui kantor camat di daerah masing masing mulau tanggal 27 Juni 2012 sampai 03 Juli 2012. Adapun kelengkapan berkas/formulir yang dibutuhkan, termasuk jadwal rekruitment, dapat mendownload file di bawa ini :

Download disini

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Bulukumba atau di kantor Camat di daerah masing masing.

Pilgub Sulsel 22 Januari 2013

MAKASSAR - KPU Sulsel memutuskan pemilihan Gubernur Sulsel 2013 jatuh pada Selasa, 22 Januari 2013 nanti.

Ketua KPU, Jayadi Nas, menjamin partisipasi pemilih tidak terganggu hanya karena pertimbangan hari "kejepit" pada 22 Januari 2013.

Tanggal tersebut difinalkan dalam rapat perdana persiapan dan sinkronisasi tahapan pilgub dengan tahapan pemilihan bupati dan wali kota tahun 2012 dan 2013 di kantor KPU Sulsel.

Awalnya, KPU mempertimbangkan bakal minimnya partisipasi pemilih jika pilgub dilaksanakan pada hari itu, kemudia disiapkan 30 Januari 2013.

Kapala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, mengatakan KPU Sulsel sebenarnya telah menyiapkan tanggal 22 dan 30 Januari 2013 sebagai hari "penentuan" Sulsel untuk lima tahun ke depan.

Menurutnya, jika pilgub tetap dilaksanakan Selasa, 22 Januari 2013, maka sehari sebelum dan sesudahnya itu yakni Senin, 21 Januari 2013 dan Rabu, 23 Januari 2013 akan berada dalam posisi "terjepit" mengingat pada Kamis, 24 Januari 2013 adalah "tanggal merah" nasional untuk memperingati hari Maulid Nabi Muhammad Saw.

Sumber : tribun-timur.com

Lokakarya Penyusunan Materi

Seleksi Calon Peserta Diklat KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selama 3 (tiga) hari, 22-24 Agustus 2011 lalu, menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Materi Seleksi Calon Peserta Diklat di lingkungan KPU, di Bogor, Jawa Barat.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum, Dr. Abdul Aziz; Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi; serta para Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Materi seleksi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai keluaran/output kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung proses pengukuran tingkat pemahaman persyaratan akademik yang harus dimiliki oleh seorang calon. Hal ini sangat penting guna menjamin kualitas calon peserta diklat, dengan menghindari terjadinya fenomena GIGO (Garbage In Garbage Out), serta untuk efektifitas pembiayaan, mengingat jumlah anggaran diklat yang terbatas dibandingkan dengan jumlah peserta yang harus didiklatkan.

Sebagai contoh, dalam 1 (satu) tahun anggaran, KPU hanya dapat menganggarkan pengiriman peserta Diklatpim Tk. IV sejumlah (semisal) 5 orang, padahal peminat/calon peserta yang eligible sebanyak 10 orang. Maka diperlukan adanya tes internal dalam KPU sendiri untuk menentukan siapa 5 orang yang memperoleh skor tertinggi dari 10 orang calon peserta tersebut. Sehingga, diperoleh 5 orang dengan skor teratas yang akan dikirim terlebih dahulu.

Dalam proses penyusunan materi seleksi, KPU akan dibantu oleh konsultan yang kompeten di bidangnya, yakni Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI). Dalam kegiatan itu, LPTUI melakukan presentasi mengenai metode dan teknik pembuatan/penyusunan soal tes tersebut.

Dalam lokakarya itu, perwakilan dari setiap Biro/Inspektorat memberikan pemaparan mengenai karakteristik jabatan dengan uraian tupoksi pada setiap biro/ inspektorat, serta kendala-kendala yang dihadapi.

Sumber : Kpu.go.id

Putra Sulsel Ditantang Masuk KPU

JAKARTA -- Kualitas penyelenggara Pemilu periode mendatang diharapkan lebih baik. Revisi Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu dikondisikan untuk menjaring orang-orang yang punya komitmen tinggi.

"Anggota KPU ke depan mesti orang yang punya komitmen terhadap demokrasi. Saya tantang orang Sulsel yang benar-benar punya komitmen untuk mendaftar," kata anggota Komisi II DPR RI, Akbar Faizal.Akbar mengatakan banyak orang Sulsel yang memiliki kompetensi menjadi penyelenggara Pemilu. Tidak sedikit pula orang yang punya komitmen tinggi untuk menegakkan demokrasi.

Belakangan ini, katanya, citra Sulsel menjadi kurang baik. Itu dipicu kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama mantan anggota KPU, Andi Nurpati.

Tidak hanya itu, Andi Nurpati juga sempat dikait-kaitkan dengan sejumlah kasus lain. Termasuk kasus kepindahannya ke Partai Demokrat yang sempat menimbulkan polemik.

Politikus Partai Hanura ini mengaku akan mengawal proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu nanti. Semua anggota KPU dan Bawaslu nanti, katanya, haruslah orang-orang yang punya komitmen moral.

Sebab, lanjutnya, bagaimanapun penyelenggara Pemilu menjadi unsur terpenting demi tegaknya demokrasi. Jika penyelenggara tidak jujur, maka demokrasi menjadi rusak.

Yang menggembirakan, dalam hasil revisi UU 22/2007, infrastruktur penyelenggara KPU menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah. KPU tidak perlu lagi mengemis anggaran dan fasilitas kepada pemerintah.

Sumber : Fajar.co.id

Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel

MAKIN mudahnya anggota partai politik masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU. Pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan, kualitas penyelenggara Pemilu di 2014 mendatang akan tetap terjaga dengan memperketat proses seleksi.

"Dalam seleksi nanti, kita harus betul-betul menjaring orang yang bisa bertindak independen," ujar Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri, usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung parlemen, Jakarta, KAmis, 8 September.

Menurut Tanri, pengetatan seleksi sebagaimana diatur dalam RUU Penyelenggara Pemilu adalah proses yang dilaksanakan simultan. Sejak mendaftar, akan ada serangkaian tes bagi kandidat yang mendaftar. Mulai dari administrasi, kesehatan, pemahaman terhadap kepemiluan, serta terakhir adalah pemeriksaan psikologi. "Bedanya lagi, kalau dulu seleksi dilepas, kini pemerintah juga ikut," ujarnya.

Dalam hal pemeriksaan psikologi, kata Tanri, proses ini belum pernah dilakukan di seleksi sebelumnya. Menurut dia, calon anggota KPU dalam pemeriksaan psikologi juga akan diperiksa kemampuan sebenarnya dalam mengelola kelembagaan.

Dia menambahkan, meski syarat bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dipermudah, bisa saja anggota partai itu tidak lolos dalam seleksi. Ini karena, proses seleksi memang diupayakan lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnya. Meskipun, dalam menjaring calon anggota KPU, pansel hanya diberi waktu tiga bulan atau 75 hari kerja.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanya. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar. "Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Chairuman secara terpisah.

Sumber : Fajar.co.id