
BULUKUMBA -- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Bulukumba mulai menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini bersyarat dilanjutkan ke pengadilan.Dengan kata lain kasus yang bergulir sejak pertengahan 2010 ini dinyatakan lengkap (P21). KPU dinilai lalai dan tidak teliti dalam memproses bakal calon bupati (cabub) dan wakil bupati (cawabub) sehingga persoalan ini muncul. Jika terbukti, KPU Bulukumba terancam sanksi. Bahkan bisa berujung pemecatan.Mantan Ketua Tim Sukses...