Saut : Pilgub Lewat DPRD Inkonstitusional

MAKASSAR -- Wacana pemilihan gubernur melalui DPRD mendapat perhatian khusus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Hemat dia, pemilihan melalui DPRD sebagaimana yang akan tertuang dalam usulan draft RUU Pilkada, sangat merugikan sekaligus inkonstitusional.

Saut mengatakan, alasan yang menyebutkan pemilihan dialihkan ke DPRD karena memakan banyak biaya dan berpotensi konflik, adalah alasan mengada-ada yang tidak cukup sebagai alsan.

"Kalau hanya soal cost (biaya), di DPRD juga butuh biaya. Katakanlah dalam suatu pemilihan, seorang kandidat harus menghabiskan dana sampai Rp100 miliar untuk pemilihan langsung. Kalau dialihkan ke legislatif, bisa saja masing-masing anggota dewan minta 10 miliar. Nah, kalau ada puluhan anggota dewan yang minta, jadinya ratusan miliar juga kan?"

Saut menambahkan, pemilihan gubernur oleh legislatif akan merusak nilai-nilai demokrasi yang sedang dibangun susah payah oleh bangsa ini. "Keuntungan pemilihan hanya dinikmati kalangan elitis saja. Para kandidat, hanya menjalin kedekatan dengan legislatif. Pemerintah juga tidak akan punya ketergantungan sedikitpun pada rakyat," tambahnya, didampingi Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.

Dari tinjauan ekonomi, pemilihan langsung telah menguntungkan banyak pihak dan menggerakkan ekonomi mikro. Seperti percetakan dan tim sukses. "Inti dari pemilihan langsung adalah menjadi medium yang mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Rakyat nantinya punya bargaining khusus terhadap penguasa, sehingga terwujud hubungan interdependensi," tambahnya.

Bukan itu saja. Dari sisi teori, lanjut Saut, sebuah sistem bisa dievaluasi jika telah diterapkan minimal 25 tahun. "Sistem ini kan baru diterapkan. Belum saatnya dievaluasi, apalagi mengganti sistem ini. Kalau begini, akan terjadi suatu proses eksperimentasi yang tidak sungguh-sungguh," jelasnya.

Yang terpenting, dari sisi hukum wacana tersebut juga tidak relevan karena bertentangan dengan undang-undang. "Pemilihan langsung itu sudah diputuskan secara konstitusi. Apalagi, MK pernah memutuskan menolak Judicial Review dari Papua yang mengajukan agar pemilihan dilangsungkan di legislatif. MK memutuskan pemilihan harus langsung," tambahnya lagi.

Putusan MK itu bersifat konstitusional, dan harus diikuti aturan-aturan di bawahnya. "Dalam bahasa hukum, tidak mungkin lex generalis melangkahi lex spesialis. Kalau dalam lex spesialis saja dikatakan pemilihan langsung, apalagi lex generalis," ujarnya.

Saud menjelaskan, keputusan MK yang menolak usulan DPRD Papua untuk melakukan pemilihan oleh legislatif, diputuskan 3 Maret lalu. "MK memutuskan, pemilihan langsung tetap dilaksanakan, dan berlaku secara nasional," tegas dia.

Sumber : Fajar.co.id