Wiranto : Sumbangan Parpol Rp 7,5 M Biarkan

Kata Wiranto, itu pilihan tepat. "Dari pada tercatat kecil tapi yang siluman besar."

Undang-Undang Parpol yang baru disahkan pekan lalu menaikkan batas maksimal sumbangan untuk parpol dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp7,5 miliar. Menurut Ketua Umum Hanura, Wiranto, menaikkan batas maksimal itu pilihan tepat.

"Sumbangan sampai Rp7,5 miliar biarkan saja. Dari pada tercatat kecil tapi yang siluman besar," kata Wiranto di sela Rapimnas Hanura di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 20 Desember 2010.

Menurut dia, dalam pemilu sebelumnya sumbangan siluman paling banyak dimasalahkan. Namun, pengusutan tidak kunjung selesai. Bahkan, sampai hari ini.

"Kami sudah mengawal itu dari awal. Sekarang DPR sudah setuju, kami juga amini setuju," katanya.

Selain itu, terkait UU Penyelenggara Pemilu, Wiranto berpendapat independensi KPU lebih bisa diharapkan bila ada orang partai di dalamnya. Dia mendasarkan hal itu dari pemilu 1999 dan dua pemilu setelahnya.

Menurutnya, independensi dalam konstitusi harus dimaknai lembaganya yang independen, bukan asal calon anggota KPU-nya. "Parpol boleh masuk, daftar KPU lepas baju (partai)," katanya.

Wiranto yang berpengalaman ikut sebagai kontestan pada 2004 dan 2009 itu merasakan ada kepentingan tertentu memanfaatkan KPU.

"Pemilu 1999 saya ikut mengikuti dinamikanya, ada (anggota) partai di situ (jadi anggota KPU) justru lebih fair," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai sumbangan pengusaha kepada Partai Politik (Parpol) maksimal sebesar Rp7,5 miliar merupakan hal wajar. Namun partai pendukung pemerintah ini memberikan persyaratan ketat dalam menerima ketentuan baru tersebut.


Sumber : Vivanews.com

Empat Poin Penting di UU Partai yang Baru

Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.

1. Syarat pendirian partai

UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Anas : 2010 Penuh Intrik Politik

Gagasan-gagasan baru dalam dunia politik Indonesia sepi sepanjang 2010.

Partai Demokrat menilai tahun 2010 ini merupakan tahun yang penuh dengan manuver dan intrik politik. Tawaran ide-ide baru nyaris tidak terdengar.

"Politik 2010 cenderung banyak intrik. Tidak banyak ide atau gagasan segar yang ditawarkan," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di acara Workshop Fraksi Demokrat, Jakarta Barat, Jumat 17 Desember 2010. Intrik dan manuver terjadi pada hampir semua partai politik.

Anas menilai, maraknya intrik, polemik, dan sejenisnya itu menghambat kerja pemerintah . Karena intrik sering terjadi, "Pemerintah tidak leluasa bekerja," ujar Anas. Itu sebabnya Anas berharap, "Pada 2011 ini untuk Partai Demokrat mampu menawarkan ide dan gagasan yang segar."

Mantan anggota KPU ini juga mengharapkan agar kader Demokrat bisa memunculkan gagasan-gagasan baru yang segar, cerdas, dan komprehensif. "Khususnya untuk perubahan-perubahan UU Partai Politik," kata dia lagi.

Acara Workshop ini dihadiri sejumlah petinggi Partai Demokrat hadir. Mereka yang terlihat antara lain Ketua Fraksi Jafar Hafsah dan Anggota Dewan Pembina Max Sopacua.

Sumber : Vivanews.com

Cetro: KPU Tak Gubris Audit Dana Kampanye

Menurut Cetro, selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja.

Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun memandang bahwa tugas menindaklanjuti hasil audit dana kampanye sebaiknya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hasil audit tidak efektif jika diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Refly, selama ini audit dana kampenya hanya formalitas saja. "Setelah audit diberikan, KPU tidak lagi menggubris," kata Refly di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010.

Refly mengatakan, penyebab masalah ini karena KPU tidak memiliki sumber daya yang bisa mengaudit. Selama ini partai menyerahkan laporan dana kampanye, kemudian KPU menyuruh akuntan publik untuk mengauditnya. Kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU. "Setelah hasil audit pasti ada temuan, tapi KPU tidak menggubris," ujarnya.

Besar kemungkinan, menurut Refly, KPU tidak tertarik menindaklanjuti temuan itu, karena Pemilihan Umum sudah selesai. "Ini sama seperti menambah pekerjaan."

Bisa jadi karena KPU tidak memiliki keahlian membaca hasil audit, temuan itu hanya menjadi dokumen sia-sia di KPU. Padahal jika hasil audit itu diserahkan kepada KPK, justru bisa digunakan lebih baik. "Kalau partai mau bersih, seharusnya gagasan ini (audit kampanye diserahkan ke KPK) didorong," kata Refly.

Bila kebijakan ini sudah berjalan, konsekuensinya pun lebih jelas. Jika ada dana kampanye tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan UU Pemilihan Presiden, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi. "Misalnya pencoretan peserta pemilihan," ujar dia.

Sumber : Vivanews.com

Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP

Jadi penyumbang juga bertanggung jawab pada negara, bukan saja pada partai.

Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.

Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.

"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.

Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?

Sumber : Vivanews.com