Tampilkan postingan dengan label Berita KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita KPU. Tampilkan semua postingan

Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS KPU Kab. Bulukumba

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013, KPU Kabupaten Bulukumba membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan PPK)dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Bulukumba.

Pendaftaran di dapat dilakukan melalui kantor camat di daerah masing masing mulau tanggal 27 Juni 2012 sampai 03 Juli 2012. Adapun kelengkapan berkas/formulir yang dibutuhkan, termasuk jadwal rekruitment, dapat mendownload file di bawa ini :

Download disini

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Bulukumba atau di kantor Camat di daerah masing masing.

Masak Peserta Juga Penyelenggara Pemilu?

Ketua KPU menilai, masuknya kader partai bisa membuat KPU tak mandiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary tidak setuju bila anggota Partai Politik (Parpol) masuk sebagai penyelenggara pemilu. Sebelumnya Komisi II DPR menyepakati calon anggota KPU dari parpol harus mengundurkan diri dari partainya sebelum mendaftar menjadi anggota KPU.

Hafiz menilai hal tersebut dapat membuat KPU tidak mandiri. "Saya pribadi tidak setuju dengan parpol masuk, karena Undang-undang Dasar mengatakan, mandiri itu harus terlepas. Masa peserta Pemilu kok tiba-tiba jadi (penyelenggara Pemilu)," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jika kader parpol tersebut masuk, maka akan mengakibatkan tarik menarik kepentingan. Sehingga kerja para penyelenggara pemilu seperti KPU tidak dapat independen. "Paling tidak yang namanya kepentingan politik bisa terjadi," katanya.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di parlemen mendukung kader partai boleh mendaftar jadi anggota KPU. Partai Persatuan Pembangunan menilai kader partai tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu. "Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Sumber : Vivanews.com

Golkar : KPU Diisi Partai, Pemilu 1999 Sukses

Partai Golkar sepertinya juga mendukung orang partai kembali bisa masuk Komisi Pemilihan Umum. Salah satu Ketua Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan, KPU penyelenggara Pemilu 1999 diisi orang partai, namun terbukti Pemilu sangat berhasil.

Apalagi, kata Priyo, Pemilu 1999 juga dikenang sangat demokratis. "Golkar punya pandangan, jangan disalahkan ingin kembalikan penyelenggara pemilu pada suasana 99," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 November 2010.

Apalagi, kata Priyo, meski anggota KPU dilarang anggota partai pun, tetap saja usai Pemilu ada yang masuk partai. Terbaru, anggota KPU penyelenggara Pemilu 2009, Andi Nurpati Baharuddin, masuk menjadi pengurus Partai Demokrat. "Selama ini dilakukan independen, berujung juga tokoh KPU menjadi pengurus teras parpol," kata Priyo.

Karena itu sekarang, ujar Priyo, mulai mengerucut gagasan jalan tengah, yakni pengurus parpol boleh sebagai penyelenggara pemilu, tetapi langsung deklarasi berhenti begitu terpilih sebagai anggota KPU. "Ada gagasan baru jalan tengah, parpol deklarasi tidak akan jadi pengurus sampai tenggat waktu tertentu. Ini akan kami matangkan," katanya.

Selain Golkar, beberapa partai sebelumnya juga menyatakan mendukung orang partai boleh duduk di KPU. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat yang mendukung orang partai boleh duduk di KPU. Sementara partai yang mempertahankan KPU bebas dari anggota partai tinggal Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

Sumber : Vivanews.com

Alasan PPP Dukung KPU Bisa Diisi Orang Partai

Partai Persatuan Pembangunan termasuk satu dari tujuh fraksi yang mendukung kader partai bisa masuk Komisi Pemilihan Umum, tak perlu menunggu tak aktif lima tahun seperti diatur Undang-undang Penyelenggara Pemilu yang berlaku sekarang. Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR, M Romahurmuziy, sikap partisan adalah masalah ideologi yang tak bisa dibatasi waktu.

"Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di partai politik," kata Romy kepada VIVAnews, Jumat 26 November 2010. "Sikap partisan adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun," katanya.

Romy menilai, kalangan yang mengatasnamakan civil society itu salah kaprah dalam menerjemahkan makna 'mandiri' dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 22E ayat (5) tentang KPU. Mandiri di situ dimaksudkan adalah lembaga KPU-nya tidak bisa diintervensi/ dipengaruhi lembaga manapun.

"Itulah kenapa dukungan PPP terkait netralitas anggota KPU adalah ketika terpilih, karena mandiri nantinya dijalankan dalam praktik penyelenggaraan tugas KPU-nya," kata Romy. "Memaknakan 'mandiri' dalam UUD 1945 kaitan netralitas lembaga-lembaga negara terhadap parpol sudah lazim dan dipraktikkan di lembaga negara lain."

Romy mencontohkan, penerjemahan 'merdeka' dalam pasal 24 ayat (1) tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian 'Mandiri' dalam pasal 23E ayat (1) tentang Badan Pemeriksa Keuangan. "Semuanya, praktek independensinya berjalan baik. Jadi mempersoalkan 5 tahun atau 1 hari adalah tidak relevan untuk menilai kemandirian KPU," kata Romy.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menentang wacana kader partai bisa menjadi anggota KPU seperti yang diusulkan tujuh fraksi di parlemen. Tujuh fraksi berniat menghapus ketentuan yang memberikan batasan waktu 5 tahun untuk tidak menjadi anggota partai politik. Dengan demikian, setiap warga negara dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bahkan anggota partai politik sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar.

Sumber : Vivanews.com

Alasan PDIP Dukung Orang Partai di KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga mendukung penempatan orang partai di Komisi Pemilihan Umum. Menurut PDI-P, perlu ada kombinasi profesional dan wakil partai di lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Pada prinsipnya, yang harus dipertahankan masuk Undang-undang bahwa posisi KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan harus netral dan ada unsur independen," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, secara tertulis ke VIVAnews, Senin 15 November 2010.

Namun, kata Tjahjo, karena Pemilu ini adalah sarana partai politik untuk bisa duduk di parlemen, dan belajar dari Pemilu 2004 dan 2009, PDIP menilai perlu perwakilan partai duduk di KPU.

"Banyak ketimpangan dari pelaksanaan KPU yang kurang memahami posisi dan peran partai dan sistem lainnya yang seolah-olah partai tidak boleh tahu misalnya masalah teknologi informasinya," kata Tjahjo.

Kemudian keanggotaan KPU yang semuanya intelektual, juga menurut PDIP, membuat mereka tidak memahami dinamika partai politik. Maka itu, PDIP berpendapat anggota KPU tetap dari unsur profesional independen, namun ditambah dengan perwakilan partai. "Agar ada kontrol dan tanggung jawab bersama langsung dari partai," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta dan salah satu Ketua Partai Hati Nurani Rakyat Akbar Faizal juga mendukung unsur partai masuk KPU.

Anis Matta yakin, keterlibatan parpol di dalam KPU, bisa mengurangi tingkat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. "Agar dapat menghasilkan Pemilu dengan tingkat kecurangan sedikit sampai kejujurannya 99 persen, karena parpol punya akses masuk ke KPU," katanya.

Akbar beralasan, masuknya unsur partai akan membuat publik mudah mengidentifikasi sejak awal. "Nggak bisa kayak kemarin, baru ketahuan setelah usai pemilu menjadi pengurus parpol," ujar Akbar.

Akbar merujuk pada masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat ketika menjabat anggota KPU. Menurut dia, hal itu justru menunjukkan dependensinya pada kekuatan tertentu. "Setahu saya semua fraksi bersikap sama kecuali PAN dan Demokrat," katanya.

Penolakan anasir partai, sejauh ini dilontarkan Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Ketua Fraksi Demokrat Jakfar Hafsah mengatakan fraksinya berpandangan anggota KPU harus netral, bukan anggota partai selama lima tahun sebelum mendaftar anggota KPU. "Kami ingin penyelenggara pemilu itu netral," katanya.

Sejumlah aktivis LSM menyuarakan penolakan partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Dimotori Cetro (Centre for Electoral Reform), mereka menggalang Petisi Tolak Anggota Parpol Dapat Menjadi Penyelenggara Pemilu di situs jejaring sosial Facebook.

Sumber Vivanews.com

Gaji Pengurus KPU Minta Dinaikkan

"Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4juta. Itu kecil sekali dan rawan."

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai peningkatan remunerasi dalam bentuk pemberian tunjangan kinerja juga perlu diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peningkatan gaji ini dia nilai bisa menjaga independensi anggota KPU.

"Ada aduan dari anggota KPU di daerah, gaji mereka Rp3-4 juta. Itu kecil sekali dan rawan godaan memabukkan dari luar," kata dia di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010. Menurutnya, gaji KPU saat ini perlu dievaluasi apakah masih relevan.

Selain itu, Lili juga menyoroti integritas tim seleksi anggota KPU. "Kalau tim penyeleksi tidak berintegritas, nanti hasilnya pun (anggota KPU) tidak baik."
Tim seleksi ini, menurut dia, jangan sampai diisi oleh orang-orang yang sekadar mencari pekerjaan. "Masak dari 200 juta tidak ada yang punya integritas dan moral yang baik?"

Faktor lain supaya anggota KPU tetap independen adalah pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pidana. "Jangan hanya dipecat."

Saat ini, sejumlah instansi mendapatkan tunjangan kinerja di luar gaji pokok, di antaranya adalah kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lembaga-lembaga ini menyusul program peningkatan remunerasi di lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan.

Sumber : VIVAnews.com