Empat Poin Penting di UU Partai yang Baru

Ada sejumlah perubahan penting menyangkut sistem kepartaian di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Kamis 16 Desember 2010 ini. Ada sejumlah perubahan penting menyangkut perpartaian di Indonesia terkandung dalam UU ini.

1. Syarat pendirian partai

UU yang baru, pada Pasal 2 mengatur partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Kemudian, pendaftaran paling sedikit dilakukan 50 orang pendiri dengan akta notaris dan pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Anas : 2010 Penuh Intrik Politik

Gagasan-gagasan baru dalam dunia politik Indonesia sepi sepanjang 2010.

Partai Demokrat menilai tahun 2010 ini merupakan tahun yang penuh dengan manuver dan intrik politik. Tawaran ide-ide baru nyaris tidak terdengar.

"Politik 2010 cenderung banyak intrik. Tidak banyak ide atau gagasan segar yang ditawarkan," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di acara Workshop Fraksi Demokrat, Jakarta Barat, Jumat 17 Desember 2010. Intrik dan manuver terjadi pada hampir semua partai politik.

Anas menilai, maraknya intrik, polemik, dan sejenisnya itu menghambat kerja pemerintah . Karena intrik sering terjadi, "Pemerintah tidak leluasa bekerja," ujar Anas. Itu sebabnya Anas berharap, "Pada 2011 ini untuk Partai Demokrat mampu menawarkan ide dan gagasan yang segar."

Mantan anggota KPU ini juga mengharapkan agar kader Demokrat bisa memunculkan gagasan-gagasan baru yang segar, cerdas, dan komprehensif. "Khususnya untuk perubahan-perubahan UU Partai Politik," kata dia lagi.

Acara Workshop ini dihadiri sejumlah petinggi Partai Demokrat hadir. Mereka yang terlihat antara lain Ketua Fraksi Jafar Hafsah dan Anggota Dewan Pembina Max Sopacua.

Sumber : Vivanews.com

Cetro: KPU Tak Gubris Audit Dana Kampanye

Menurut Cetro, selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja.

Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun memandang bahwa tugas menindaklanjuti hasil audit dana kampanye sebaiknya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, hasil audit tidak efektif jika diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Refly, selama ini audit dana kampenya hanya formalitas saja. "Setelah audit diberikan, KPU tidak lagi menggubris," kata Refly di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010.

Refly mengatakan, penyebab masalah ini karena KPU tidak memiliki sumber daya yang bisa mengaudit. Selama ini partai menyerahkan laporan dana kampanye, kemudian KPU menyuruh akuntan publik untuk mengauditnya. Kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU. "Setelah hasil audit pasti ada temuan, tapi KPU tidak menggubris," ujarnya.

Besar kemungkinan, menurut Refly, KPU tidak tertarik menindaklanjuti temuan itu, karena Pemilihan Umum sudah selesai. "Ini sama seperti menambah pekerjaan."

Bisa jadi karena KPU tidak memiliki keahlian membaca hasil audit, temuan itu hanya menjadi dokumen sia-sia di KPU. Padahal jika hasil audit itu diserahkan kepada KPK, justru bisa digunakan lebih baik. "Kalau partai mau bersih, seharusnya gagasan ini (audit kampanye diserahkan ke KPK) didorong," kata Refly.

Bila kebijakan ini sudah berjalan, konsekuensinya pun lebih jelas. Jika ada dana kampanye tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan UU Pemilihan Presiden, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi. "Misalnya pencoretan peserta pemilihan," ujar dia.

Sumber : Vivanews.com

Golkar Setuju Penyumbang Disertai NPWP

Jadi penyumbang juga bertanggung jawab pada negara, bukan saja pada partai.

Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.

Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.

"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.

Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?

Sumber : Vivanews.com

2010, Tahun Politik-Sinetron

Politik 2010 melodramatis, seperti tontonan tanpa substansi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, menahbiskan tahun 2010 sebagai tahun politik tanpa substansi. Bahkan dia menilai 2010 potret politik yang over acting.

"Potret politik tahun 2010 terlalu dinamis, over tone, over acting, melodramatis, seperti tontotan tanpa substansi," ujar kata Daniel dalam diskusi Trijaya 'Prediksi Politik & Hukum 2011' di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2010.

Akibatnya, lanjut Daniel, situasi perpolitikan tanah air di sepanjang tahun 2010 bagaikan tontonan sinetron yang riuh rendah tanpa memperhatikan isi, sehingga cenderung membosankan dan kosong meski panggung politik diisi oleh banyak aktor.

Daniel pun maklum apabila Presiden Yudhoyono kerapkali menjadi sasaran tembak aktor-aktor lain di panggung politik tersebut."Tapi Presiden memilih untuk tidak menggunakan panggung itu guna meningkatkan citra dirinya," ujarnya.

Menurut Daniel, ia justru menilai Presiden kurang bersolek. "Presiden kurang mengumbar komitmen-komitmennya ke ruang publik hanya untuk memuaskan rasa penasaran publik," ungkap Daniel.

Sebenarnya, imbuh Daniel, banyak komitmen dan pernyataan politik Presiden yang tidak selalu disampaikan dalam panggung politik. "Tapi dari waktu ke waktu, Beliau selalu memonitor," tuturnya.

Daniel pun berharap agar di tahun 2011, perpolitikan di tanah air dapat lebih produktif. Juga diisi aktor yang lebih banyak berpikir dibanding berprasangka. "Mereka yang lebih banyak berbuat daripada berteriak," tutupnya.

Sumber : Vivanews.com