Anggota KPU Bulukumba Terancam Sanksi

BULUKUMBA -- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Bulukumba mulai menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini bersyarat dilanjutkan ke pengadilan.

Dengan kata lain kasus yang bergulir sejak pertengahan 2010 ini dinyatakan lengkap (P21). KPU dinilai lalai dan tidak teliti dalam memproses bakal calon bupati (cabub) dan wakil bupati (cawabub) sehingga persoalan ini muncul. Jika terbukti, KPU Bulukumba terancam sanksi. Bahkan bisa berujung pemecatan.

Mantan Ketua Tim Sukses Andi Syukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) yang juga Ketua Fraksi Bulukumba Bersatu, Andi Baso Mauragawali mengatakan, persoalan ini otomatis menyeret KPU sebagai penyelenggara pemilukada. Apalagi, kata dia, sebelum tahapan pemilukada, kata dia, KPU Bulukumba sudah diingatkan agar menelaah kembali keikutsertaan pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin). Karena syarat dukungan 15 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 15 persen dari total suara partai pengusung diduga direkayasa.

Legislator yang akrab disapa Opu ini menegaskan, dirinya segera melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) KPU agar lima anggota KPU diproses. Bahkan, menurut Opu, kasus yang terjadi di Bulukumba ini tidak menutup kemungkinan sama dengan yang dialami lima anggota KPU Gowa yang harus dipecat lantaran lalai dalam memproses bakal calon.

"Malah kami akan minta agar SK gubernur atas nama Mendagri membatalkan penetapan pemenang bupati dan wakil bupati Bulukumba yang dimenangkan pasangan Zaidin," tambahnya.

Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya menyambut positif jika ada pihak yang mengajukan anggota KPU ke BK. Hal tersebut, kata dia, lebih baik agar persoalan ini bisa diselesaikan berdasarkan mekanisme KPU terkait adanya dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Kendati demikian, dia juga meminta agar para pihak menahan diri lebih dulu dan tidak terburu-buru menyalahkan KPU. Apalagi menuding KPU yang berupaya meloloskan pasangan cabub-cawabub tertentu.

Sumber : Fajar.co.id

Saut : Pilgub Lewat DPRD Inkonstitusional

MAKASSAR -- Wacana pemilihan gubernur melalui DPRD mendapat perhatian khusus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait. Hemat dia, pemilihan melalui DPRD sebagaimana yang akan tertuang dalam usulan draft RUU Pilkada, sangat merugikan sekaligus inkonstitusional.

Saut mengatakan, alasan yang menyebutkan pemilihan dialihkan ke DPRD karena memakan banyak biaya dan berpotensi konflik, adalah alasan mengada-ada yang tidak cukup sebagai alsan.

"Kalau hanya soal cost (biaya), di DPRD juga butuh biaya. Katakanlah dalam suatu pemilihan, seorang kandidat harus menghabiskan dana sampai Rp100 miliar untuk pemilihan langsung. Kalau dialihkan ke legislatif, bisa saja masing-masing anggota dewan minta 10 miliar. Nah, kalau ada puluhan anggota dewan yang minta, jadinya ratusan miliar juga kan?"

Saut menambahkan, pemilihan gubernur oleh legislatif akan merusak nilai-nilai demokrasi yang sedang dibangun susah payah oleh bangsa ini. "Keuntungan pemilihan hanya dinikmati kalangan elitis saja. Para kandidat, hanya menjalin kedekatan dengan legislatif. Pemerintah juga tidak akan punya ketergantungan sedikitpun pada rakyat," tambahnya, didampingi Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.

Dari tinjauan ekonomi, pemilihan langsung telah menguntungkan banyak pihak dan menggerakkan ekonomi mikro. Seperti percetakan dan tim sukses. "Inti dari pemilihan langsung adalah menjadi medium yang mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Rakyat nantinya punya bargaining khusus terhadap penguasa, sehingga terwujud hubungan interdependensi," tambahnya.

Bukan itu saja. Dari sisi teori, lanjut Saut, sebuah sistem bisa dievaluasi jika telah diterapkan minimal 25 tahun. "Sistem ini kan baru diterapkan. Belum saatnya dievaluasi, apalagi mengganti sistem ini. Kalau begini, akan terjadi suatu proses eksperimentasi yang tidak sungguh-sungguh," jelasnya.

Yang terpenting, dari sisi hukum wacana tersebut juga tidak relevan karena bertentangan dengan undang-undang. "Pemilihan langsung itu sudah diputuskan secara konstitusi. Apalagi, MK pernah memutuskan menolak Judicial Review dari Papua yang mengajukan agar pemilihan dilangsungkan di legislatif. MK memutuskan pemilihan harus langsung," tambahnya lagi.

Putusan MK itu bersifat konstitusional, dan harus diikuti aturan-aturan di bawahnya. "Dalam bahasa hukum, tidak mungkin lex generalis melangkahi lex spesialis. Kalau dalam lex spesialis saja dikatakan pemilihan langsung, apalagi lex generalis," ujarnya.

Saud menjelaskan, keputusan MK yang menolak usulan DPRD Papua untuk melakukan pemilihan oleh legislatif, diputuskan 3 Maret lalu. "MK memutuskan, pemilihan langsung tetap dilaksanakan, dan berlaku secara nasional," tegas dia.

Sumber : Fajar.co.id

Estimasi Anggaran Pilgub Rp 400 Miliar

MAKASSAR -- Pemilihan gubernur Sulsel 2013 bakal menguras anggaran besar. Rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bersama ketua KPU kabupaten kota se Sulsel menyimpulkan estimasi kebutuhan anggaran untuk pilgub mencapai Rp 400 miliar. Estimasi ini sudah engakomodasi pemilihan langsung, termasuk jika digelar dua putaran.

Angka ini besar dibandingkan pilgub 2007 lalu. Saat itu, KPU Sulsel hanya butuh Rp 157 miliar saja. Ada peningkatan kebutuhan hingga Rp 243 miliar.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas usai pertemuan di sekretariat KPU Sulsel mengatakan, itu masih gambaran. Menurutnya, usulan anggaran itu sudah mencakup seluruh pembiayaan. Termasuk sudah mempertimbangkan inflasi, jumlah TPS, serta jumlah wajib pilih saat pilgub mendatang. "Kita juga mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan pengalaman kita selama ini," katanya tanpa menyebut pengalaman seperti apa yang dimaksud.

Dosen Unhas ini mengatakan, alokasi itu sudah akan dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2011. Hanya saja, kemarin tidak ada pembahasan khusus soal jumlahnya. "Kita tidak bicara itu. Kita bicara anggaran seluruhnya yang harus disiapkan," kata Jayadi.

Anggota KPU Sulsel yang memimpin rapat pembahasan anggaran, St Nusra Azis juga belum mau membeberkan item detail estimasi anggaran itu. "Ini baru rancangan. Masih banyak item yang kosong," katanya.

Bagi Nusra, estimasi anggaran pilgub belum bisa dipublish sebab angkanya belum pasti. Takutnya selesai dipublish terjadi perubahan lagi sebab item-item lain sudah dimasukkan. "Kita tidak mau ada anggapan anggaran berubah-ubah. Kita mau satu kali tapi pasti dan kita tidak mau ada sorotan. Kita mau riil semua," katanya.

Tidak mungkin anggaran pilgub diekspose sekarang. "Kalau ada, pokoknya saya langsung ekspose. Tidak enak kalau sekarang disampaikan lalu berubah lagi. Dan pasti akan berubah estimasi sekarang sebab masih banyak item belum masuk," ujar Nusra.

Sumber : Fajar.co.id

KPU Akan Batasi Kerabat Dalam Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat dekat kepala daerah Incumbent dalam pilkada maupun pemilu. Regulasi tersebut akan dibahas KPU untuk membendung lahirnya 'dinasti' tertentu dalam suatu daerah.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary mengatakan mengatakan baik secara yuridis dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2008 maupun secara substansi tidak ada yang salah dengan pencalonan 'saudara' incumbent dalam berbagai suksesi politik.

Hanya karena tidak ada aturan yang mengaturnya sehingga sering berakibat pada pemanfaatan fasilitas maupun jabatan oleh incumbent untuk kepentingan tertentu.

"Secara yuridis memang tidak ada masalah dan tidak salah tapi karena tidak ada regulasi yang mengatur makanya yang terjadi semau-maunya incumbent, mulai dari mobilisasi PNS lah, menggunakan fasilitas dan jabatannya lah. Kalau beginikan jadinya tidak sehat," kata Hafidz di Kantor KPU Sulsel, awal pekan lalu.

Menurutnya, aturan yang kini masih dalam tahap pembahasan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pencalonan kerabat yang memiliki hubungan darah dengan incumbent.

"Aturannya akan diberlakukan baik itu untuk saudara ke atas (bapak, ibu) saudara ke samping (sepupu, saudara tiri) maupun ke bawah (adik, anak)," ujarnya.

Sumber : Tribun-Timur.com

KPU Akan Belajar Pemilu di Australia

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menjalin kerja sama dengan Australia Electoral Commition (AEC)untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkup KPU.

Kerja sama yang dijalin berupa pertukaran pegawai magang dan pelatihan staf dan pegawai KPU selama beberapa bulan. 20 Ferbuari mendatang AEC akan mengirimkan sejumlah komisionernya magang di KPU Pusat.

Sebagai balasannya, pada 2 Maret mendatang, beberapa petinggi dan Staf KPU Pusat akan magang di Australia selama kurang lebih enam bulan untuk mempelajari mekanisme pemilihan, kehumasan, maupun pengolahan data.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Prof. H.A. Hafiz Anshary AZ MA mengemukakan, enam anggota KPU akan magang di Australia sekitar enam bulan.

Hanya saja, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengaku belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim ke Australia. "Itu kebijakan KPU Pusat. Kita belum tahu siapa-siapa yang akan dikirim," kata Jayadi di Makassar.

Menurut Jayadi, mereka akan belajar soal administrasi pengelolaan pemilu di Australia.

Rencana itu pertama kali dilontarkan Hafiz di sela-sela Rapat Koordinasi KPU se-Sulsel di Kantor KPU Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar.

Rakor ini berlangsung beberapa hari. Rakor diikuti 24 Ketua dan sekretaris KPU se-Sulsel.

Hafidz tidak merinci enam komisioner yang akan magang itu. Namun informasi yang diperoleh mereka antara lain adalah anggota KPU Endang Sulastri, Saut H. Sirait, dan Sri Nuryantin.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 516/SJ/V/2010 Tentang Ijin Belajar. Surat ini untuk menyikapi banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Sumber : Tribun-Timur.com